Masuk Dalam Daftar Penunggak Pajak Kendaraan Mewah, Roro Fitria:Saya Mau Bayar Tapi Ditolak
Artis peran dan model Roro Fitria (29) kaget dirinya masuk ke dalam daftar penunggak pajak kendaraan mewah, oleh Dinas Pajak.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran dan model Roro Fitria (29) kaget dirinya masuk ke dalam daftar penunggak pajak kendaraan mewah, oleh Dinas Pajak.
Roro mengaku memiliki dua mobil mewah di kediamannya.
Tetapi, ia pun rutin membayarkan semua pajak, setiap tahunnya, melalui manajemennya.
"Jujur saya kaget dan baru tahu. Saya rutin kok membayar semua pajak saya. Saya alokasikan dana untuk bayar pajak saya ke manajemen saya," kata Roro Fitria saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (21/8/2017).
Ketika ditanyakan mengenai pajak kendaraan mewah, pemilik nama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu mengaku belum membayarkan pajak kendaraan mewahnya.
Hal tersebut dikarenakan pembayaran pajaknya di Dinas Pajak Cabang Tebet, Jakarta Selatannya ditolak. Padahal, ia sudah membawa uangnya untuk membayar pajak.
"Waktu tahun kemarin, saya mau bayar pajak kendaraan mewah saya tapi ditolak. Padahal kartu pajak atau bentuk fisiknya saya punya, tetapi ditolak. Saya juga bingung kenapa bisa ditolak," ucapnya.
"Sampai saat ini belum saya bayarkan pajak kendaraannya. Karena ditolak itu tadi," tambahnya.
Roro menduga bahwa ditolaknya pembayaran pajak dirinya itu dikarenakan namanya terdaftar dalam dua dinas pajak karena belum bayar pajak.
Terlebih, namanya terdaftar dalam Dinas Pajak Kembangan, Jakarta Barat.
"Memang nama saya terdaftar belum bayar pajak di dua cabang Dinas Pajak. Salah satunya di Kantor Pajak Kembangan, Jakarta Barat. Tapi itu salah nama. Saat saya datangi bersama konsultan pajak saya beberapa waktu lalu, namanya salah. Di situ tercantum namanya Roro Fatira, bukan Roro Fitria. Terus saya tidak pernah tinggal di Kembangan, Jakarta Barat tetapi di Tebet, Jakarta Selatan," jelasnya.
Tetapi, permasalahan mengenai nama tersebut diakui oleh Roro sudah selesai. Pihak Dinas Pajak mengakui tempat tinggal Roro berada di Tebet, Jakarta Selatan.
"Tapi jika memang saya disamperin oleh pihak Dinas Pajak dan memaksa dibayarnya. Saya siap-siap aja dan akan membayarnya. Pastinya ini menjadi teguran positif untuk saya mengenai kwajiban membayar pajak," ujar Roro Fitria.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pajak dan Retribusi DKI Jaakarta mengumumkan bahwa artisa berinisial RA, SYH, RF, DC, dan GM masuk dalam daftar penunggak pajak.
Pihak dinas pajak mengaku bakal menindak tegas para artis yang menunggak pajak mobil mewahnya itu.
Bahkan, Dinas Pajak akan menyambangi rumah para artis tersebut dan memaksanya untuk membayar pajak. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)