Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Siang Ini Seleb Penunggak Pajak Mobil Mewah Bakal Didatangi Petugas Pajak

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memberikan peringatan kepada tujuh public figure penunggak pajak kendaraan mewah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Siang Ini Seleb Penunggak Pajak Mobil Mewah Bakal Didatangi Petugas Pajak
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri (Kiri), usai acara Dialog Publik di Kantor BPRD, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017). 

Laporan Wartawan Wartakotalive, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, Selasa (21/8/2017) sekitar pukul 14.00 memberikan peringatan  kepada tujuh public figure penunggak pajak kendaraan mewah.

Para petugas akan mendatangi secara door to door.

Hal itu dilakukan guna mengejar target penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 1,6 triliun.

"Nama-namanya tidak bisa kami sebutkan. Yang jelas mereka adalah tujuh orang public figure yang memiliki kendaraan mewah," ungkap Edi di Kantor BPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Dari total penerimaan sebesar Rp 1,6 triuliun, sebesar kurang lebih Rp 400 miliar merupakan pajak kendaraan mewah yang belum terbayarkan, yakni sebanyak 1.700 kendaraan yang harganya lebih dari Rp 1 miliar per unit.

"Rp 1,6 triliun itu kurang lebih yang roda dua 3,2 juta unit, dan yang roda empat ada 600 ribu unit. Sedangkan nilainya yang di atas Rp 1 miliar ada 1.700 kendaraan, termasuk 900 kendaraan yang harganya di atas Rp 2 miliar. Total potensi penerimaan pajak yang bisa diraih sebanyak Rp 400 miliaran," bebernya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan data BPRD, kendaraan mewah tersebut beberapa di antaranya atas nama RFA sebanyak empat kendaraan,.
Kemudian NSMT sebanyak tiga kendaraan, RF sebanyak satu kendaraan, AG sebanyak tiga kendaraan, dan DAP sebanyak empat kendaraan. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas