Tunggak Pajak Mobil Mewah, Rumah Raffi Ahmad dan Syahrini Disidak Petugas
Meski gagal menemui Syahrini, petugas pajak Daerah DKI Jakarta mengimbau perwakilan Syahrini untuk segera membayar pajak sebelum 31 Agustus 2017.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan sidak pajak kendaraan mewah ke rumah selebritas Raffi Ahmad.
Didampingi oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mendatangi rumah artis Raffi Ahmad yang berada di Green Andara Residences, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Kedatangannya ini bertujuan untuk menagih sejumlah pajak kendaraan mewah yang masih ditunggak oleh Raffi Ahmad.
Namun, karena Raffi Ahmad tidak ada di rumah, petugas hanya bisa menemui penjaga rumah Raffi Ahmad.
Selain rumah Raffi Ahmad, petugas pajak juga mendatangi rumah selebritas Syahrini di Apartemen Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Meski gagal menemui Syahrini, petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mengimbau perwakilan Syahrini untuk segera membayar pajak sebelum 31 Agustus 2017.
Nantinya, jika para penunggak pajak ini membayar sebelum 31 Agustus 2017, akan mendapatkan penghapusan denda bunga pajak senilai 48 persen.
Liputannya, simak tayangan video di atas. (*)