Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Pernah Hadir, Mungkinkah Perceraian Donny Kesuma Diputuskan Verstek?

- Sidang cerai lanjutan Donny Kesuma dan Yuni Indriyati kembali digelar di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Senin (28/8/2017).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tak Pernah Hadir, Mungkinkah Perceraian Donny Kesuma Diputuskan Verstek?
instagram
Donny Kesuma dan istrinya Yuni 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sidang cerai lanjutan Donny Kesuma dan Yuni Indriyati kembali digelar di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Senin (28/8/2017).

Sayangnya sidang tersebut tidak lama kemudian harus ditunda karena pihak tergugat tidak bisa menghadiri jalannya persidangan.

"Tadi harusnya agendanya pembuktian dan saksi dari pihak tergugat Donny Kesuma. Tapi ternyata dari Mas Donny dan pengacaranya berhalangan hadir," ungkap pengacara Yuni, Rury Arief Rianto, Senin (28/8/2017).

Akibat hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang cerai hingga satu bulan kedepan.

Langkah itu diambil karena ada proses yang harus dilalui untuk memanggil mantan atlet softball tersebut.

"Menurut agenda pengadilan, kan harus dipanggil lagi. Jadi ditunda satu bulan, tanggal 25 September diagendakan sidang lagi. Kenapa lama? Kan harus dipanggil surat ke pihak sana pengacaranya yang di Jakarta," sambungnya.

Rury mengaku pihaknya tidak mengetahui apa alasan Donny kembali tidak menghadiri jalannya persidangan.

Berita Rekomendasi

Lain halnya dengan pengacara Donny, Rury mengatakan yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit.

Jika tidak kunjung hadir dalam beberapa kesempatan berikutnya, bukan tidak mungkin sidang cerai Donny dan Yuni dlanjutkan dengan putusan.

Hanya saja itu semua tergantung dengan situasi dan kondisi kedepannya.

"Jadi besok tanggal 25 September itu agenda pembuktian dari pihak mereka, seperti apa saksi dan pembuktiannya baru ada kesimpulan. Nah kalau besok mereka tidak hadir, ya akan dilewati. Kalau tidak dimanfaatkan juga, ya putusan," ucapnya.

Proses yang berjalan panjang dikarenakan kedua belah pihak sejak awal menghadiri jalannya persidangan sehingga tidak mungkin untuk mengambil keputusan dalam waktu singkat.


"Verstek itu kan kalau dari awal tidak hadir. Nah permasalahannya kan dari awal hadir. Pengacaranya juga selalu hadir jadi agenda berjalan seperti biasa," ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas