Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Usai Proses Rehabilitasi, Bagaimana Nasib Ammar Zoni?

Nasib pemain sinetron Ammar Zoni (24) terkait kasus narkobanya, akan ditentukan usai proses rehabilitasi yang dijalani.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Usai Proses Rehabilitasi, Bagaimana Nasib Ammar Zoni?
Tribunnews/JEPRIMA
Pesinetron Ammar Zoni saat rilis narkoba jenis sabu dan ganja di Polres Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017). Ammar Zoni tertangkap tangan saat menggunakan ganja di rumahnya, Depok, bersama adik dan kedua asistennya. Tepatnya pada hari Jumat siang kemarin, tgl 7 Juli 2017. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib pemain sinetron Ammar Zoni (24) terkait kasus narkobanya, akan ditentukan usai proses rehabilitasi yang dijalani.

Selanjutnya nasib kekasih Ranty Maria itu akan berada di persimpangan apakah bakal mendekam di penjara atau justru menjalani rehabilitasi.

"Jadi apakah nanti kasusnya seperti Raffi yang nggak perlu proses sidang atau seperti Ridho Rhoma yang malah sidang, itu nanti tergantung jaksanya. Nanti kan setelah rehabilitasi, di assessment lagi karena berdasarkan hasil assessment juga," kata pengacara Ammar Zoni, John Mathias saat dihubungi, Selasa (29/8/2017).

Untuk saat ini John menceritakan kliennya itu sedang fokus menjalani proses rehabilitasi di kawasan Lido, Jawa Barat.

Sejumlah tindakan pun dilakukan terhadap pemain sinetron '7 Manusia Harimau' itu seperti sejauh mana kondisi psikologis Ammar saat ini.

"Nanti setelah selesai rehabilitasi dikembalikan lagi ke penyidik karena kan statusnya masih tahanan penyidik. Kalau soal proses hukum, kita belum terima pemberitahuan apakah akan sidang atau tidak," sambungnya.

Sekadar informasi, pemain sinetron Ammar Zoni ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, saat berada di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (7/7/2017) silam.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain Ammar Zoni, petugas juga menangkap kedua asistennya yakni RH dan M.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka dimana salah satunya yakni sebuah toples berisikan daun ganja kering dengan berat bruto 39,1 gram. (Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas