Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pretty Asmara ke Kejaksaan

Polisi melimpahkan berkas kasus artis Pretty Asmara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pretty Asmara ke Kejaksaan
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah pelaku pesta Narkoba yang terdiri dari kalangan selebritis dihadirkan saat rilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pesta narkotika dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu 2,03 gram, Ektasi 23 butir, Happy Five 38 Butir dan uang tunai Rp 25 juta dan sejumlah tersangka diantaranya kalangan Artis. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi melimpahkan berkas kasus artis Pretty Asmara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Donny Alexander menerangkam, berkas kasus narkoba atas nama Pretty telah dilimpahkan pada pekan lalu.

"Seminggu yang lalu, berkas sudah kami limpahkan tahap pertama," ujar Donny saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/8/2017).

Donny mengatakan, berkas Pretty dan rekannya, Hamdani dipisah, meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan narkoba.

"Berkas tidak digabung ya, berdiri masing-masing. Satu berkas, satu tersangka, jadi dua berkas," ujar Donny.

Polisi masih menunggu koreksi dari jaksa penuntut umum perihal proses pelimpahan tahap pertama tersebut.

Berita Rekomendasi

Donny berharap berkas perkara Pretty bisa segera dinyatakan lengkap sehingga kasus ini bisa segera ditingkatkan ke tahap penuntutan.

"Tinggal kita menunggu keterangan dari kejaksaan soal kelengkapan berkasnya ya," kata Donny

Pretty Asmara diamankan bersama delapan orang saat melakukan pesta narkoba di Hotel Grand Mercure pada Minggu (16/7/2017). Pretty dan Hamdani alias Dani kemudian dijadikan tersangka.

Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ketujuh artis lainnya yang diamankan kemudian menjalani proses rehabilitasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas