Kecanduan Iwa K Terhadap Ganja Kategori Ringan
Itu diketahui berdasarkan surat rekomendasi hasil asesmen dari BNN RI no : R/TAT-09/V/2-17/BNN.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Iwa K didampingi pengacaranya, tak membantah dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9/2017).
Dakwaan jaksa meliputi kronologi penangkapan, serta hasil pengembangan kasus yang menjerat Iwa K.
Dari surat rekomendasi hasil asesmen dari BNN RI no : R/TAT-09/V/2-17/BNN, Jaksa juga menyebut Iwa K punya riwayat sebagai pengonsumsi alkohol dalam tingkat ketergantungan yang berat.
Sementara, ketergantungannya terhadap ganja dalam kategori ringan. Padahal, kepemilikan dan penyalahgunaan ganja, yang menjerat Iwa K hingga duduk di kursi terdakwa.
Akibat perbuatannya, penyanyi rap tersebut diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Saya menerima dakwaan tersebut," ucap Iwa K kepada majelis hakim.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 13 September 2017, dengan pemanggilan saksi petugas keamanan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.(*)