Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Saling Gugat Cerai, Ibnu Jamil dan Istri Tak Rebutan Hak Asuh Anak dan Harta Gono Gini

Pasangan suami istri artis peran Ibnu Jamil, dan Ade Maya saling menggugat cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Saling Gugat Cerai, Ibnu Jamil dan Istri Tak Rebutan Hak Asuh Anak dan Harta Gono Gini
instagram
Ibnu Jamil dan Ade Maya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri artis peran Ibnu Jamil, dan Ade Maya saling menggugat cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kendati berniat mengakhiri rumah tangga, keduanya tak berebut hak asuh anak serta harta gono gini.

"Tidak ada perebutan harta gono gini atau masalah hak asuh anak. Anak mungkin bisa diasuh secara bersama, tidak ada perebutan," kata Agus Setiawan, pengacara Ibnu Jamil ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).

Sidang perceraian mereka pun akan terus bergulir di pengadilan.

Baca: Terungkap! Ternyata Ibnu Jamil Sudah Setahun Pisah Ranjang dengan Sang Istri

Mediasi yang sempat ditunda pun akan kembali digelar 5 Oktober 2017 mendatang demi menemukan titik terang dalam rumah tangga Ibnu dan Ade.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Ibnu tidak absen memberi nafkah pada istri dan anaknya.

"Masih menafkahi," kata Agus.

Baca: Saat Banyak Alat Medis Melilit Tubuhnya, Bayi Asri Welas Bisa Tersenyum Dinyanyikan Lagu Ini

Jika pasangan yang menikah 2006 lalu itu bercerai, putra semata wayang mereka Dhofin Maula Jamil akan tinggal bersama sang ibunda.

Sebelumnya, Ade menggugat cerai Ibnu pada 8 Maret 2017.

Namun gugatan tersebut gugur lantaran Ade selaku penggugat tak pernah hadir di ruang sidang. Akhirnya, pada 4 Agustus 2017 giliran Ibnu yang melayangkan gugatan terhadap Ade.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas