Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nota Keberatan Axel Matthew Thomas Ditolak, Jeremy Thomas Legowo

Aktor Jeremy Thomas tidak merasa kecewa, kendati nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum putranya Axel Matthew Thomas, ditolak oleh Jaks

Penulis: Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Jeremy Thomas tidak merasa kecewa, kendati nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum putranya Axel Matthew Thomas, ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (18/9/2017).

Menurut Jeremy, ia sudah sepatutnya menghargai proses hukum.

"Tidak, kenapa mesti kecewa, masing masing elemen hukum harus menjalankan fungsi justru saya berterimakasih sidang ini berjalan dengan cepat," kata Jeremy usai mendampingi putranya sidang, Senin (18/9/2017).

Jeremy tetap optimistis, bahwa majelis hakim pasti akan mempertimbangkan usia Axel terbilang produktif untuk tetap ditahan.

"Sidangnya berjalan dengan cepat, rasanya mereka paham Axel masih muda," lanjut ayah dua anak itu.

Pada sidang tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak semua nota keberatan eksepsi penasihat hukum Axel Matthew Thomas selaku terdakwa.

Berita Rekomendasi

Baca: Tidak Disangka Ini Alasan Deni Putra Hina Suku Lampung hingga Catut Uyung Mustofa

"Kesimpulan berdasarkan seluruh uraian pendapat dan hal-hal yang kami sampaikan di atas, maka penuntut umum dalam perkara ini kami mohon kepada majelis hakim untuk menolak semua nota keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Menurut jaksa, barang bukti yang digunakan saat penetapan Axel sebagai tersangka sudah cukup memenuhi syarat agar proses hukum dilanjutkan.

"Kedua, menyatakan bahwa berdasarkan barang bukti sudah memenuhi syarat formal dan materil untuk dijadikan dasar pemeriksaan. Menetapkan pemeriksaan untuk dilanjutan," lanjut jaksa.

Sebelumnya, kuasa hukum Axel mengajukan eksepsi pada Kamis (14/9/2017). Selain barang bukti yang belum cukup, kuasa hukum juga menilai usia Axel terbilang muda dan produktif untuk ditahan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas