Musdalifah Bersyukur Permohonan Pembatalan Nikah dengan Khairil Anwar Dikabulkan
Musdalifah lega. Majelis hakim Pengadilan Agama Tangerang, Senin (25/9/2017), mengabulkan permohonan pembatalan nikahnya bersama Khairil Anwar.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Musdalifah lega. Majelis hakim Pengadilan Agama Tangerang, Senin (25/9/2017), mengabulkan permohonan pembatalan nikahnya bersama Khairil Anwar.
"Bahwa permohonan pemohon telah terbukti. Oleh karena itu, patut dikabulkan," kata hakim.
Berdasarkan keputusan, maka surat nikah yang dipegang oleh Khairil Anwar, yang menyatakan bahwa Musdalifah adalah istri sahnya, sudah tidak berkekuatan hukum tetap.
Musdalifah bersyukur dan berterimakasih kepada majelis hakim. mMenurut hakim telah memutuskan perkaranya secara adil.
Sebelumnya diberitakan, Musdalifah mengajukan permohonan pembatalan nikah karena tanpa sepengetahuannya Khairil Anwar telah mempunyai istri. Musdalifah merasa ditipu.
Deddy DJ, pengacara Musdalifah mengatakan, Khairil Anwar diduga telah memalsukan akte cerai untuk menikahi kliennya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.