Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Iwa K Divonis 6 Bulan Penjara dan Jalani Rehabilitasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten memutuskan perkara penyalahgunaan narkotika yang dilakukan penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Iwa K Divonis 6 Bulan Penjara dan Jalani Rehabilitasi
TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA
Iwa K di ruang sidang, Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten memutuskan perkara penyalahgunaan narkotika yang dilakukan penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K.

Iwa K dijatuhi 6 bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Iwa K tercatat sudah menjalani 5 bulan rehabilitasi di RSKO sejak Mei lalu.

Dengan kata lain, Iwa K dapat bebas sekira bulan November mendatang.

Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K Didampingi sang istri, siap menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (27/9/2017).
Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K Didampingi sang istri, siap menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (27/9/2017). (TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA)

"Majelis sependapat dengan JPU bahwa terdakwa bersalah. Mejatuhi pidana dengan pidana penjara 6 bulan dengan ketentuan di tempati di RSKO. Itu dikurangi dengan masa rehab," kata Majelis Hakim Sun Basana Hutagalung, di ruang sidang, Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017).

Usai membacakan putusan tersebut, Iwa K diberi kesempatan untuk mengajukan banding.

Berita Rekomendasi

Iwa pun memberi kuasa kepada kuasa hukumnya untuk menanggapi putusan hakim.

"Kami menerima keputusan itu, dengan harapan dan upaya agar Iwa sembuh," kata Chirs Sam Siwu, kuasa hukum Iwa K.

Sebelumnya, majelis hakim juga mengatakan bahwa putusan tersebut didasari oleh sejumlah fakta persidangan.

Salah satunya, Iwa K dianggap sopan dan koorperatif selama mengikuti serangkaian persidangan.

Baca: Kehadiran Istri Redakan Rasa Deg-degan Iwa K Saat Jalani Sidang Putusan

Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Iwa K terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dengan pidana 8 bulan dengan ditempatkan di RSKO untuk rehabilitasi.

Atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu, pihak pelantun Bebas ini mengajukan klemensi atau keringanan dengan alasan Iwa adalah tulang punggung keluarga.

Diberitakan sebelumnya, Iwa tertangkap aparat kepolisian pada 29 April 2017 lalu saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diamankan di Terminal 1A Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.

Baca: Live Kehadirannya di Bareskrim, Syahrini Bilang Tubuhnya Tergencet Manja

Di kantong celana Iwa K, ditemukan tiga linting rokok yang telah dicampur ganja oleh sang rapper. Diketahui berat netto-nya sebesar 1,4850 gram. Atas perkara ini, Iwa dituntut pasa 127 ayat (1) huruf a tentang narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas