Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Iwa K Siap Konser Saat Bebas Nanti

Iwa yang telah menjalani 5 bulan rehabilitasi, dapat keluar penjara dalam satu hingga dua bulan ke depan.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Iwa K Siap Konser Saat Bebas Nanti
Tribunnews/NurulHanna
Iwa K saat keluar dari ruangan sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Penyanyi rap Iwa K siap menggelar konser saat bebas dari penjara nanti.

Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, majelis hakim menjatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. 

Iwa yang telah menjalani 5 bulan rehabilitasi, dapat keluar penjara dalam satu hingga dua bulan ke depan.

"Iwa K menciptakan lagu. Banyak pokoknya. Artinya setelah keluar penjara dia siap konser," kata kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Saat disinggung soal ketergantungan Iwa K, Chris mengatakan bahwa RSKO yang mengetahui detail hal tersebut. Namun ia  yakin bahwa kliennya akan berupaya untuk sembuh. 

"Perkembangan ketergantungan itu RSKO yang tahu. Yang jelas Iwa mau berubah ke depannya lebih baik dengan tanpa narkotika," kata dia. 

Berita Rekomendasi

Sementara itu, ditemui usai sidang, Iwa K berjanji dirinya akan kembali berkarya serta menjadi pribadi yang lebih baik. Ia juga menegaskan sebisa mungkin dirinya menjauhi narkotika. 

"Insya Allah bersih (dari narkotika). Mohon doanya karena recovery (dari narkotika) is a long journey," tandas Iwa K

Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Iwa K terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dengan pidana 8 bulan dengan ditempatkan di RSKO untuk rehabilitasi.  

Atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu, pihak pelantun Bebas ini mengajukan klemensi atau keringanan hukuman dengan alasan Iwa adalah tulang punggung keluarga. 

Majelis hakim pun akhirnya memutuskan Iwa K dihukum 6 bulan penjara. Hal-hal yang meringankan hukuman antara lain, adalah Iwa K dinilai sopan selama persidangan. 

Diberitakan sebelumnya,  Iwa tertangkap aparat kepolisian pada 29 April 2017 lalu saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diamankan di Terminal 1A Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.

Di kantong celana Iwa K, ditemukan tiga linting rokok yang telah dicampur ganja oleh sang rapper. Diketahui berat netto-nya sebesar 1,4850 gram. Atas perkara ini, Iwa dituntut pasa 127 ayat (1) huruf a tentang narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas