Iwa K Siap Konser Saat Bebas Nanti
Iwa yang telah menjalani 5 bulan rehabilitasi, dapat keluar penjara dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Penyanyi rap Iwa K siap menggelar konser saat bebas dari penjara nanti.
Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, majelis hakim menjatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Iwa yang telah menjalani 5 bulan rehabilitasi, dapat keluar penjara dalam satu hingga dua bulan ke depan.
"Iwa K menciptakan lagu. Banyak pokoknya. Artinya setelah keluar penjara dia siap konser," kata kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Saat disinggung soal ketergantungan Iwa K, Chris mengatakan bahwa RSKO yang mengetahui detail hal tersebut. Namun ia yakin bahwa kliennya akan berupaya untuk sembuh.
"Perkembangan ketergantungan itu RSKO yang tahu. Yang jelas Iwa mau berubah ke depannya lebih baik dengan tanpa narkotika," kata dia.
Sementara itu, ditemui usai sidang, Iwa K berjanji dirinya akan kembali berkarya serta menjadi pribadi yang lebih baik. Ia juga menegaskan sebisa mungkin dirinya menjauhi narkotika.
"Insya Allah bersih (dari narkotika). Mohon doanya karena recovery (dari narkotika) is a long journey," tandas Iwa K.
Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Iwa K terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dengan pidana 8 bulan dengan ditempatkan di RSKO untuk rehabilitasi.
Atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu, pihak pelantun Bebas ini mengajukan klemensi atau keringanan hukuman dengan alasan Iwa adalah tulang punggung keluarga.
Majelis hakim pun akhirnya memutuskan Iwa K dihukum 6 bulan penjara. Hal-hal yang meringankan hukuman antara lain, adalah Iwa K dinilai sopan selama persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Iwa tertangkap aparat kepolisian pada 29 April 2017 lalu saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diamankan di Terminal 1A Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
Di kantong celana Iwa K, ditemukan tiga linting rokok yang telah dicampur ganja oleh sang rapper. Diketahui berat netto-nya sebesar 1,4850 gram. Atas perkara ini, Iwa dituntut pasa 127 ayat (1) huruf a tentang narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.