Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sikap Sopan Iwa K Sopan Selama Persidangan Meringankan Hukuman

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten memaparkan bahwa tidak ada hal-hal yang memberatkan hukuman Iwa K.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sikap Sopan Iwa K Sopan Selama Persidangan Meringankan Hukuman
nur ichsan/wartakota/wartakota
MOHON KERINGANAN HUKUMAN - Iwa K saat menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang melibat dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9). Dalam persidaangan Iwa mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim yakni bisa menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur., Jakarta Timur. Sebelumnya Iwa K dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 bulan penjara. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten memaparkan bahwa tidak ada hal-hal yang memberatkan hukuman Iwa K.

Penyanyi rap tersebut dinilai sopan selama proses persidangan, dan memiliki keinginan untuk sembuh dari ketergantungan narkotika.

MOHON KERINGANAN HUKUMAN - Iwa K saat menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang melibat dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9). Dalam persidaangan Iwa mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim yakni bisa menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO)  Cibubur., Jakarta Timur. Sebelumnya Iwa K dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 bulan penjara. WARTA KOTA/Nur Ichsan
MOHON KERINGANAN HUKUMAN - Iwa K saat menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang melibat dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9). Dalam persidaangan Iwa mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim yakni bisa menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur., Jakarta Timur. Sebelumnya Iwa K dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 bulan penjara. WARTA KOTA/Nur Ichsan (nur ichsan/wartakota/wartakota)

"Hal-hal yang memberatkan tidak ada. Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan. Mengakui perbuatannya dan menyesalinya, serta terdakwa meminta pertolongan untuk disembuhkan," kata Majelis Hakim Sun Basana Hutagalung, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017).

Dalam sidang putusan tersebut, hakim memutuskan bahwa Iwa K dijatuhi 6 bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Iwa K tercatat sudah menjalani 5 bulan rehabilitasi di RSKO sejak Mei lalu.

Dengan kata lain, Iwa K dapat bebas sekira bulan November mendatang.

Berita Rekomendasi

Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Iwa K terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dengan pidana 8 bulan dengan ditempatkan di RSKO untuk rehabilitasi.

Baca: Iwa K Divonis 6 Bulan Penjara dan Jalani Rehabilitasi

Atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu, pihak pelantun Bebas ini mengajukan klemensi atau keringanan dengan alasan Iwa adalah tulang punggung keluarga.

Diberitakan sebelumnya, Iwa tertangkap aparat kepolisian pada 29 April 2017 lalu saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diamankan di Terminal 1A Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.

Di kantong celana Iwa K, ditemukan tiga linting rokok yang telah dicampur ganja oleh sang rapper. Diketahui berat netto-nya sebesar 1,4850 gram. Atas perkara ini, Iwa dituntut pasa 127 ayat (1) huruf a tentang narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas