Kangen Band Beri Kesempatan Kepada Label Rekaman Untuk Berdamai
Grup musik Kangen Band lewat kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution memberi kesempatan label rekaman TA Pro Music and Publishing untuk berdamai.
Penulis: Gita Irawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Grup musik Kangen Band lewat kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution memberi kesempatan label rekaman TA Pro Music and Publishing untuk berdamai.
Menurut Razman kliennya memberi batas waktu sebelum berkas pengaduannya dilimpahkan ke kejaksaan.
Selama batas waktu itu, Razman memgaku membuka kesempatan kepada pihak TA Pro Music untuk duduk bersama dan melakukan perhitungan kerugian yang dialami kliennya.
Baca: Dituding Hina Panglima TNI, Nikita Mirzani Dipolisikan
Hal itu diungkapkan Razman usai membuat laporan kepada pihak kepolisian Polresta Depok pada Selasa (3/10/2017).
"Sebelum proses sampai P21 untukdilimpahkan ke Kejaksaan ruang untuk mediasi, islah, berdamai itu masih terbuka. Dan kita silahkan hitung-hitungan. Syaratnya duduk baik-baik, diskusi, menghitung," ungkap Razhman.
Grup musik Kangen Band bersama kuasa hukumnya melaporkan label rekaman TA Pro Music and Publishing ke Polresta Depok pada Selasa (3/10/2017).
Label rekaman tersebut diketahui telah menaungi Kangen Band sejak Mei 2016 lalu.
Kangen Band melaporkan TA Pro tidak membayar mereka secara pantas dan jauh dibawah tarif manggung mereka.
Bahkan TA Pro juga meminta uang sewa mess kepada personel band yang terbentuk pada 4 Juli 2005 lalu itu.
Baca: Kangen Band Polisikan Label Rekamannya Dengan Pasal Penipuan Dan Penggelapan
Padahal, pada awalnya mereka tidak diminta membayar sewa mess yang mereka tempati.
Namun belakangan, TA Pro meminta biaya sewa ke mereka.
Sebelum membuat laporan, Kangen Band telah mensomasi pihak TA Pro Music and Publishing pada Kamis (21/9/2017) lewat kuasa hukum mereka Razman Arief Nasution.
Meski beberapa poin dari isi somasi tersebut telah dijawab oleh TA Pro Music and Publishing dengan memberikan uang sebesar Rp 75 juta.
Namun Kangen Band yang didampingi kuasa hukumnya merasa tidak puas.
Itu karena beberapa poin somasinya seperti royalti dari karya-karya mereka dan uang ganti rugi sebanyak Rp 2 milyar tidak dijawab.
Untuk itu, Andika bersama 5 personel Kangen Band lainnya dan kuasa hukum mereka melaporkan TA Pro Music and Publishing ke Polresta Depok pada Selasa (3/10/2017) dengan perkara penipuan dan penggelapan.