Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kangen Band Polisikan Label Rekamannya Dengan Pasal Penipuan Dan Penggelapan

Grup band asal Lampung Kangen Band laporkan label rekaman TA Pro Music and Publishing yang dianggap telah melanggar pasal 372 dan 378 KUHP.

Penulis: Gita Irawan
zoom-in Kangen Band Polisikan Label Rekamannya Dengan Pasal Penipuan Dan Penggelapan
TRIBUNNEWS.COM
Kuasa hukum Kangen Band Razman Arif Nasution tunjukan surat laporan kepolisian Polresta Depok pada Selasa (3/10/2017) dengan perkara penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh lanel rekaman TA Pro Music and Publishing. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Grup band asal Lampung Kangen Band laporkan label rekaman TA Pro Music and Publishing kepolisi, dengan tuduhan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP.

Kangen Band sendiri telah meneken perjanjian dengan label rekaman tersebut sejak awal Mei 2016 lalu.

Kangen Band melaporkan TA Pro tidak membayar mereka secara pantas dan jauh dibawah tarif manggung mereka.

Baca: Merasa Ditipu, Kangen Band Laporkan Label Rekamannya Ke Polisi

Bahkan TA Pro juga meminta uang sewa mess kepada personel band yang terbentuk pada 4 Juli 2005 lalu itu.

Padahal, pada awalnya mereka tidak diminta membayar mess yang mereka tempati.

Namun belakangan, TA Pro meminta biaya sewa ke mereka.

Berita Rekomendasi

Sebelum membuat laporan, Kangen Band telah mensomasi pihak TA Pro Music and Publishing pada Kamis (21/9/2017) lewat kuasa hukum mereka Razman Arief Nasution.

Baca: Bermasalah Dengan Label Rekaman, Andika Kangen Band Kesulitan Beli Susu Anak

Meski beberapa poin dari isi somasi tersebut telah dijawab oleh TA Pro Music and Publishing dengan memberikan uang sebesar Rp.75 juta.

Namun Kangen Band yang didampingi kuasa hukumnya merasa tidak puas.

Itu karena beberapa poin somasinya seperti royalti dari karya-karya mereka dan uang ganti rugi sebanyak Rp 2 milyar tidak dijawab.

Untuk itu, Andika bersama 5 personel Kangen Band lainnya dan kuasa hukum mereka melaporkan TA Pro Music and Publishing ke Polresta Depok pada Selasa (3/10/2017) dengan perkara penipuan dan penggelapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas