Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penyanyi Ello Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Penyanyi Marcello Tahitoe, akan segera menjalani sidang perdana kasus narkoba pada bulan ini.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Penyanyi Ello Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
instagram/kolase
Marcello Tahitoe. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Marcello Tahitoe, akan segera menjalani sidang perdana kasus narkoba pada bulan ini.

Berkas perkara Ello dinyatakan sudah dirampungkan sehingga siap untuk dilanjutkan ke persidangan.

Baca: Pose Luna Maya Bersama Orang Utan di Majalah Ini Dikecam

"(Berkas perkara) Ello sudah P21. Tinggal tunggu tahap dua nanti mungkin tanya pihak kejaksaan kali ya, tahap duanya kapan. Yang pasti (berkas perkara) sudah P21," ujar Chris Sam Siwu, kuasa hukum Ello dihubungi Tribunnews, Rabu (4/10/2017).

Chris memperkirakan pula, bahwa sidang Ello akan digelar pada Oktober ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, hal tersebut masih bergantung kapan berkas perkara Ello dikirim oleh kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Begini Kesalnya Istri Desta Saat Goyangannya Dihujat Warganet

Diberitakan sebelumnya, Ello diciduk oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, yang terletak di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Agustus 2017.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua paket ganja serta satu telepon genggam.

Setelah menjalani tes urine, Ello juga dinyatakan positif narkoba. Dalam proses penyidikan pun, Ello mengaku mengkonsumsi ganja.

Oleh sebab itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam hasil assesment menyatakan pria yang juga kekasih Aurelie Moeremans itu harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas