Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kicauan Ahmad Dhani di Twitter Disebut Polisi Sudah Memenuhi Unsur Pidana

Ujaran yang diunggah Ahmad Dhani di akun media sosial Twitter pribadinya sudah memenuhi unsur pidana.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kicauan Ahmad Dhani di Twitter Disebut Polisi Sudah Memenuhi Unsur Pidana
Tribunnews/NuruLHanna
Ahmad Dhani ditemui di teater Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, kasus Ahmad Dhani sudah ditingkatkan status kasusnya ke tahap penyidikan.

Iwan mengatakan, ujaran yang diunggah Ahmad Dhani di akun media sosial Twitter pribadinya sudah memenuhi unsur pidana.

"Ya, sudah ada pidana," ujar Iwan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).

Baca: Statusnya Bisa Jadi Tersangka atau Tidak? Begini Perkembangan Kasus Kicauan Ahmad Dhani

Polisi akan memeriksa Dhani untuk menentukan statusnya apakah bisa ditingkatkan sebagai tersangka atau tidak, "(Pemeriksaan Dhani) tunggu gelar perkara dulu," ujar Iwan.

Iwan memastikan pemeriksaan akan dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan dari ahli bahasa dan ahli pidana, "Iya, nanti kami periksa saksi ahli," ujar Iwan.

Berita Rekomendasi

Tulisan di Twitter Ahmad Dhani isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Ahmad Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).

Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas