Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kasus Narkoba Pretty Asmara Segera Disidangkan

Polisi telah menyerahkan penahanan artis Pretty Asmara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (16/10/2017).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kasus Narkoba Pretty Asmara Segera Disidangkan
Tribunnews/JEPRIMA
Pelaku pesta Narkoba Pretty Asmara dihadirkan saat rilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pesta narkotika dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu 2,03 gram, Ektasi 23 butir, Happy Five 38 Butir dan uang tunai Rp 25 juta dan sejumlah tersangka diantaranya kalangan Artis. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi telah menyerahkan penahanan artis Pretty Asmara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (16/10/2017).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Pretty akan segera disidangkan terkait kasus kepemilikan narkoba.

"(Berkas perkara kasus) Pretty Asmara sudah tahap dua," ujar Argo saat dikonfitmasi, Jumat (20/10/2017).

Argo mengatakan, pelimpahan tahap dua dilakukan setelah tim jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara kasus Pretty lengkap atau P21.

Argo menyampaikan berkas perkara Hamdani alias Dani, tersangka lain dalam kasus tersebut masih diteliti oleh jaksa.

Baca: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pretty Asmara ke Kejaksaan

Berita Rekomendasi

Pretty ditangkap delapan orang saat melakukan pesta narkoba di Hotel Grand Mercure pada Minggu (16/7/2017). Polisi menetapkan, Pretty dan Hamdani sebagai tersangka. Sedangkan, ketujuh rekan Pretty yang turut diamankan dalam kasus tersebut menjalani proses rehabilitasi.

Pretty dan Hamdani dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas