Kasus Narkoba Pretty Asmara Segera Disidangkan
Polisi telah menyerahkan penahanan artis Pretty Asmara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (16/10/2017).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi telah menyerahkan penahanan artis Pretty Asmara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (16/10/2017).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Pretty akan segera disidangkan terkait kasus kepemilikan narkoba.
"(Berkas perkara kasus) Pretty Asmara sudah tahap dua," ujar Argo saat dikonfitmasi, Jumat (20/10/2017).
Argo mengatakan, pelimpahan tahap dua dilakukan setelah tim jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara kasus Pretty lengkap atau P21.
Argo menyampaikan berkas perkara Hamdani alias Dani, tersangka lain dalam kasus tersebut masih diteliti oleh jaksa.
Baca: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pretty Asmara ke Kejaksaan
Pretty ditangkap delapan orang saat melakukan pesta narkoba di Hotel Grand Mercure pada Minggu (16/7/2017). Polisi menetapkan, Pretty dan Hamdani sebagai tersangka. Sedangkan, ketujuh rekan Pretty yang turut diamankan dalam kasus tersebut menjalani proses rehabilitasi.
Pretty dan Hamdani dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.