Iwa K Bebas Awal November
Kuasa hukum Iwa, Chris Sam Siwu, menjelaskan, kliennya sebentar lagi akan bebas dari proses hukum yang menjeratnya.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Warta Kota, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Kabar bahagia datang dari rapper Iwa K (46), yang sebentar lagi akan menghirup udara segar.
Hal tersebut setelah Iwa menjalani proses rehabilitasi akibat kasus narkotika jenis ganja yang menjeratnya beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Iwa, Chris Sam Siwu, menjelaskan, kliennya sebentar lagi akan bebas dari proses hukum yang menjeratnya.
"Iwa kemungkinan bebas awal November ini, sih," kata Chris Sam Siwu kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (23/10/2017).
Bebasnya Iwa dari tempat rehabilitasinya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur itu karena dipotong masa tahanan, sebelum perkaranya disidangkan.
"Ya itu kan sudah dipotong masa tahanan, jadi kemungkinan sebentar lagi bebas. Ya mohon doanya aja," ucap Chris Sam Siwu.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman kepada Iwa K berupa enam bulan penjara, yang dijalankan dengan rehabilitasi di RSKO.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim ketika menggelar persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017) lalu.
Iwa K ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (29/4/2017) lalu. Petugas mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak tiga linting, yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok oleh rapper itu.
Iwa K dibekuk aparat Terminal 1 B Bandara Soekarno-Hatta pukul 05.00 WIB, ketika memasuki Security Check Point.
Saat ditangkap, Iwa K berencana bertolak ke Palembang, menggunakan pesawat Lion Ir JT 792, untuk mengisi acara di sana. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.