Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Iwa K Bebas Awal November

Kuasa hukum Iwa, Chris Sam Siwu, menjelaskan, kliennya sebentar lagi akan bebas dari proses hukum yang menjeratnya.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Iwa K Bebas Awal November
Warta Kota/Andika Panduwinata
Penyanyi Iwa K usai mengikuti sidang lanjutan pada Rabu (27/9/2017). Sidang beragendakan pembacaan vonis dari Majelis Hakim. 

Laporan Wartawan Warta Kota, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Kabar bahagia datang dari rapper Iwa K (46), yang sebentar lagi akan menghirup udara segar.

Hal tersebut setelah Iwa menjalani proses rehabilitasi akibat kasus narkotika jenis ganja yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Iwa, Chris Sam Siwu, menjelaskan, kliennya sebentar lagi akan bebas dari proses hukum yang menjeratnya.

"Iwa kemungkinan bebas awal November ini, sih," kata Chris Sam Siwu kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (23/10/2017).

Bebasnya Iwa dari tempat rehabilitasinya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur itu karena dipotong masa tahanan, sebelum perkaranya disidangkan.

"Ya itu kan sudah dipotong masa tahanan, jadi kemungkinan sebentar lagi bebas. Ya mohon doanya aja," ucap Chris Sam Siwu.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman kepada Iwa K berupa enam bulan penjara, yang dijalankan dengan rehabilitasi di RSKO.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim ketika menggelar persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017) lalu.

Iwa K ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (29/4/2017) lalu. Petugas mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak tiga linting, yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok oleh rapper itu.

Iwa K dibekuk aparat Terminal 1 B Bandara Soekarno-Hatta pukul 05.00 WIB, ketika memasuki Security Check Point.

Saat ditangkap, Iwa K berencana bertolak ke Palembang, menggunakan pesawat Lion Ir JT 792, untuk mengisi acara di sana. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas