Dipenjara, Gatot Brajamusti: Hanya Ada Tembok dan Rokok
Selama masa hukuman, tak ada keistimewaan yang didapatkannya. Pihak lapas memperlakukannya sama seperti narapidana lain.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Gatot Brajamusti sedang menjalani hukuman penjara selama 8 tahun terkait kasus narkoba.
Selama masa hukuman, tak ada keistimewaan yang didapatkannya. Pihak lapas memperlakukannya sama seperti narapidana lain.
"Di kamar saya kebetulan tidak ada tv, HP. Hanya ada tembok dan rokok,” curhat pria yang akrab disapa Aa Gatot, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2017).
Ia sendiri tak mau ambil pusing lagi ketika harus menjalani sidang terkait kasus lainnya. Di antaranya, kasus kepemilikan senjata api, kepemilikan satwa langka, hingga asusila.
Ia siap menghadapi sidang, termasuk konsekuensinya.
"Saya sudah lebih dari siap. Saya juga sudah dipenjara kok. Kalau saya di luar baru saya khawatir. Iya tho?" tandasnya.(*)