Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dituntut 6 Bulan Penjara, Pihak Axel Matthew Thomas Ajukan Pledoi

Setelah beberapa saat berbicara dengan Axel, kuasa hukum Axel yakni Nurhadi pun meminta izin mengajukan pledoi.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Dituntut 6 Bulan Penjara, Pihak Axel Matthew Thomas Ajukan Pledoi
Tribunnews/NurulHanna
Axel Matthew Thomas disaksikan sang ayah, Jeremy Thomas dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tangerang, membacakan tuntutan terhadap putra sulung aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, Rabu (25/10/2017).

Axel dituntut pidana 6 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp, 20.000.000. 

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim R.A Suharni memberikan kepada Axel dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi. 

Setelah beberapa saat berbicara dengan Axel, kuasa hukum Axel yakni Nurhadi pun meminta izin mengajukan pledoi. 

Setelah disetujui hakim, sidang pembacaan pledoi pun dijadwalkan pada Senin 30 Oktober 2017. 

Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Axel terbukti melakukan percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana Psikotropika. 

Berita Rekomendasi

"Kami berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana 'Percobaan atau Perbantuan untuk melakukan tindak pidana Psikotropika. Menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4)'," ujar JPU di ruang sidang. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas