Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Putusan Sela Majelis Hakim Kandaskan Eksepsi Gatot Brajamusti

Sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka ilegal, dan tindakan asusila atas terdakwa, Gatot Brajamusti digelar di Pengadilan Negeri Ja

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka ilegal, dan tindakan asusila atas terdakwa, Gatot Brajamusti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (31/10/2017).

Agenda sidang tersebut, putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan eksepsi tak diterima dan perkara dilanjutkan.

"Menyatakan bahwa eksepsi tak dapat diterima dan perkara dilanjutkan," kata hakim.

Baca: Polisi Kejar Pelaku Pengunggah Meme Novanto

Berdasarkan keputusan tersebut perkara dilanjutkan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang rencannya akan dilanjutkan pada 7 November mendatang.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Pecut Siswi SMP Pakai Rotan, Oknum Guru Dipecat dan Dikenai Denda Adat Segini

Sebagaimana diketahui, Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu mengajukan eksepsi atas kasusnya, beberapa waktu lalu.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas