Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Putusan Sela Majelis Hakim Kandaskan Eksepsi Gatot Brajamusti

Sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka ilegal, dan tindakan asusila atas terdakwa, Gatot Brajamusti digelar di Pengadilan Negeri Ja

Penulis: Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka ilegal, dan tindakan asusila atas terdakwa, Gatot Brajamusti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (31/10/2017).

Agenda sidang tersebut, putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan eksepsi tak diterima dan perkara dilanjutkan.

"Menyatakan bahwa eksepsi tak dapat diterima dan perkara dilanjutkan," kata hakim.

Baca: Polisi Kejar Pelaku Pengunggah Meme Novanto

Berdasarkan keputusan tersebut perkara dilanjutkan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang rencannya akan dilanjutkan pada 7 November mendatang.

Berita Rekomendasi

Baca: Pecut Siswi SMP Pakai Rotan, Oknum Guru Dipecat dan Dikenai Denda Adat Segini

Sebagaimana diketahui, Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu mengajukan eksepsi atas kasusnya, beberapa waktu lalu.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas