Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengacara Ello Menilai Peluang Kliennya Direhabilitasi Terbuka

Musisi Marcello Tahitoe (Ello) menjalani sidang perdana dalam kasus penyalahgunaan narkoba sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sela

Penulis: Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Marcello Tahitoe (Ello) menjalani sidang perdana dalam kasus penyalahgunaan narkoba sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).

Dalam sidang tersebut, hakim mempersilakan jaksa untuk membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaan tersebut Ello diketahui didakwa beberapa pasal Undang Undang penyalahgunaan narkoba, satu di antaranya pasal 127.

Baca: Mengejutkan, Bali United Siap Lepas Striker Tertajam di Indonesia

Ello didakwa bersama rekannya bernama Maradona didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyalahgunakan narkoba jenis ganja, di wilayah Jakarta Selatan.

"Terdakwa 1 bersama terdakwa 2 diketahui dari saksi telah menyalahgunakan narkoba jenis ganja bersama-sama dengan cara dihisap," kata JPU.

Menanggapi dakwaan tersebut pengacara Ello, Chris Sam Siwu tidak mengajukan eksepsi, karena menurutnya dakwaan telah sesuai.

Berita Rekomendasi

Baca: Jawaban Ke depan Bakal Yamaha NMAX Versi Listrik di Indonesia

Ia juga berpendapat peluang untuk rehabilitasi sangat terbuka untuk kliennya, karena JPU telah memasukkan pasal 127 dalam dakwaan.

"Agenda sidang hari ini hanya pembacaan dakwaan, jadi pihak jaksa belum memanggil saksi untuk diperiksa. Dan kami, tim pengacara tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Ya artinya yang sudah disampaikan oleh jaksa dalam surat dakwaan menurut kami sudah sesuai fakta," kata Chris Sam Siwu.

Sebelumnya diberitakan Ello bersama temannya ditangkap petugas, karena kedapatan sedang menghisap ganja di wilayah Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas