Pengacara Ello Menilai Peluang Kliennya Direhabilitasi Terbuka
Musisi Marcello Tahitoe (Ello) menjalani sidang perdana dalam kasus penyalahgunaan narkoba sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sela
Penulis: Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Marcello Tahitoe (Ello) menjalani sidang perdana dalam kasus penyalahgunaan narkoba sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Dalam sidang tersebut, hakim mempersilakan jaksa untuk membacakan dakwaannya.
Dalam dakwaan tersebut Ello diketahui didakwa beberapa pasal Undang Undang penyalahgunaan narkoba, satu di antaranya pasal 127.
Baca: Mengejutkan, Bali United Siap Lepas Striker Tertajam di Indonesia
Ello didakwa bersama rekannya bernama Maradona didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyalahgunakan narkoba jenis ganja, di wilayah Jakarta Selatan.
"Terdakwa 1 bersama terdakwa 2 diketahui dari saksi telah menyalahgunakan narkoba jenis ganja bersama-sama dengan cara dihisap," kata JPU.
Menanggapi dakwaan tersebut pengacara Ello, Chris Sam Siwu tidak mengajukan eksepsi, karena menurutnya dakwaan telah sesuai.
Baca: Jawaban Ke depan Bakal Yamaha NMAX Versi Listrik di Indonesia
Ia juga berpendapat peluang untuk rehabilitasi sangat terbuka untuk kliennya, karena JPU telah memasukkan pasal 127 dalam dakwaan.
"Agenda sidang hari ini hanya pembacaan dakwaan, jadi pihak jaksa belum memanggil saksi untuk diperiksa. Dan kami, tim pengacara tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Ya artinya yang sudah disampaikan oleh jaksa dalam surat dakwaan menurut kami sudah sesuai fakta," kata Chris Sam Siwu.
Sebelumnya diberitakan Ello bersama temannya ditangkap petugas, karena kedapatan sedang menghisap ganja di wilayah Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.(*)