Rachmawati Soekarnoputri Melapor Ditipu Rp 5 Miliar Oleh Presenter Kondang Ini
Presenter dan artis peran Fadlan Muhammad (40) diduga terlibat penipuan dan penggelapan, mengenai investasi pembangunan Pondok Hotel di Batu, Malang
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Presenter dan artis peran Fadlan Muhammad (40) diduga terlibat penipuan dan penggelapan, mengenai investasi pembangunan Pondok Hotel di Batu, Malang, Jawa Timur.
Fadlan diduga menggelapkan uang investasi yang digelontorkan oleh Rachmawati Soekarnoputri, sebesar Rp 5 Miliar untuk pembangunan Pondok Hotel.
Kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Kamaruddin Simanjuntak SH menjelaskan bahwa Rachmawati dan Fadlan bermula bekerjasama untuk pembangunan Pondok Hotel.
"Jadi F bersama dengan anak Rachmawati, Didi Mahardika datang kerumah. Kemudian, F mengajak ibu Rachmawati join dan memberikan investasi sebesar Rp. 5 Miliar. Karena F teman Didi, ibu Rachmawati percaya dan memberikan uang tersebut untuk investasi," kata Kamaruddin Simanjuntak SH.
Hal itu ia katakan ketika ditemui di kantor Otto Hasibuan & Associates di Komplek Duta Merlin, kawasan Harmoni, Petojo Utara, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).
Kamaruddin menambahkan, Rachmawati pun langsung menyuruh timnya untuk investigasi tanah pembangunan di Malang, Jawa Timur.
Hasil dari investigasi adalah tanah tersebut bermasalah.
Kemudian, direksi yang mengelola tanahya itu, ditangkap oleh pihak kepolisian Jawa Timur.
"Karena bermasalah, bu Rachmawati mengundurkan diri dari investasi atas pembangunan hotel itu. Kemudian ibu Rachmawati meminta F dan kawan-kawannya uang Rp. 5 Miliarnya kembali," ucapnya.
"Padahal Ibu Rachmawati tuh ditawarkan mejadi komisaris utama dengan saham 51 persen. Tapi ternyata ada masalah yang membuat ibu mundur," sambungnya.
Hasil investigasi juga disebutkan oleh Kamaruddin, berdasarkan penuturan Rachmawati bahwa uangnya diduga digunakan Fadlan untuk mengurusi direksi pengelola tanah, yang sedang berurusan dengan pihak kepoliisian.
Kemudian, Kamaruddin mengungkapkan bahwa pihak Fadlan dengan M1 dan M2, bersama PT Penta Berkat memberikan jaminan berupa sertifikat tanah, sebagai jaminan pengembalian uang.
Tetapi, Rachmawati menginginkan bahwa tanah untuk hotel dibeli olehnya, dengan menggunakan uang sebesar Rp. 5 Miliar tersebut.
"Jadi sudah dibawa ke notaris. Tanah itu untuk dibuat akta jual, agar bisa dibeli oleh ibu Rachmawati. Akta tersebut yang sampai saat ini belum ditanda tangani oleh pihak F dan kawan-kawannya," ujar Kamaruddin Simanjuntak SH.