Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Saksi Mengundurkan, Diri Sidang Aa Gatot Kembali Ditunda

Sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar atas terdakwa Gatot Brajamusti (Aa Gatot), digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

Penulis: Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar atas terdakwa Gatot Brajamusti (Aa Gatot), digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (21/11/2017).

Sidang beragendakan mendegarkan keterangan saksi.

Aa Gatot mengaku kondisinya sudah membaik. Bahkan Aa Gatot terlihat lebih santai.

"Baik (kabar hari ini)," ujar Aa Gatot sambil tersenyum kepada para awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Baca: Netizen Ini Pertanyakan Fahri Hamzah Nyambi Kerja Selain di DPR RI, Hoax, Tolong Laporkan Polisi

Sebagaimana diketahui, dalam sidang sebelumnya AA Gatot menderita vertigo hingga majelis hakim menentukan untuk menunda sidang.

Usai mendengar jawaban dari terdakwa tersebut, hakim ketua langsung menggelar sidang.

Berita Rekomendasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga orang saksi. Namun, yang hadir hanya satu orang saja.

Yang lainnya diketahui mengundurkan diri dan tak hadir.

Saksi yang hadir seorang diri itu pun tak memberikan kesaksian, karena mengundurkan diri.

"Salsabila Hasibuan, pekerjaan pelajar dan bisnis. Apa hubungan saudara dengan Gatot?" tanya hakim ketua.

"Paman saya. Langsung. Ibu saya adik dari Pak Gatot," jawab Salsabila Hasibuan.

Baca: Beredar Dua Surat Setya Novanto Kepada Partai Golkar dan Pimpinan DPR, Begini Isinya

"Saudari ingin maju atau mengundurkan diri? Saudari punya hak untuk mengundurkan diri. Tapi kalau saudari bersedia, maka harus bersumpah," kata Hakim Ketua lanjut bertanya.

"Saya mengundurkan diri," ucap Salsabilla.

Usai mendengar keputusan saksi tersebut, Hakim Ketua memutuskan sidang diundur Minggu depan, 28 November 2017.

Hakim berharap, dalam sidang berikutnya, JPU lebih siap untuk menghadirkan saksi-saksi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas