Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Penjelasan Polisi Soal Penetapan Ahmad Dhani Sebagai Tersangka

"Ini sudah memenuhi unsur pidana dan kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Iwan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Penjelasan Polisi Soal Penetapan Ahmad Dhani Sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Musisi Dhani Ahmad Prasetyo (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel), Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Selasa (10/10/017). Pentolan grup musik Dewa 19 itu dipanggil polisi sebagai saksi atas kasus ujaran kebencian. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian, setelah melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan mengatakan, setelah gelar perkara untuk menetapkan status Ahmad Dhani, penyidik menilai kasus Dhani telah memenuhi unsur pidana.

"Ini sudah memenuhi unsur pidana dan kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Iwan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/11/2017).

Penyidik menetapkan Dhani sebagai tersangka, karena telah memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kita sudah temukan ada dua alat hukti yang cukup untuk menetapkan status bersangkutan sebagai tersangka," ujar Iwan.

Langkah selanjutnya, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Dhani pada Kamis (30/11/2017) untuk dilakukan pemeriksaam perdana sebagai tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dan kita sudah kirim surat panggilan untuk hari Kamis, yang bersangkutan kita panggilan. Jadi Kamis akan dilakukan pemanggilan," ujar Iwan.

Pihak kepolisian belum mempertimbangkan akan melakukan penahanan atau tidak kepada Dhani, termasuk mencegah Dhani ke luar negeri.

"Tapi sejauh ini belum berpikir untuk lakukan penahanan dan pencekalan," ujar Iwan.

Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).

Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas