Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mengaku Tubuhnya Lemas Setelah Konsumsi Ganja, Ello Disarankan Menikah oleh Hakim

Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello mengaku mengkonsumsi narkotika jenis ganja lantaran memberinya efek lemas atau menenangkan.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mengaku Tubuhnya Lemas Setelah Konsumsi Ganja, Ello Disarankan Menikah oleh Hakim
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Marcello Tahitoe saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello mengaku mengkonsumsi narkotika jenis ganja lantaran memberinya efek lemas atau menenangkan.

Pengakuan ini diungkapkannya saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2017),

Mendengar pengakuan Ello tersebut, Majelis Hakim pun menyarankan Ello untuk segera menikah.

"Efeknya (ganja) untuk badan, bagaimana?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.

Ello yang duduk di bangku terdakwa, pun menjawab bahwa dengan mengkonsumsi ganja tubuhnya menjadi lemas dan rileks.

Berita Rekomendasi

"Ya (tubuh) jadi lemas.. rileks," jawab Ello dengan suara perlahan.

Baca: Sejak Awal Bertemu, Pangeran Harry Yakin Meghan Markle Jodohnya

Selanjutnya, JPU menanyakan hal-hal lain terkait penggunaan narkotika. Ello juga ditanya apakah dirinya sudah menikah.

"Belum menikah," jawab Ello.

Sebelum mengajukan pertanyaan pertanyaan, Hakim Ketua pun sempat berkelakar.

Ia menyarankan pelantun 'Masih Ada' itu untuk menikah.

"Saudara Ello.. kalau mau semakin lemas (rileks), ya menikah. Bukan menghisap (ganja)," canda Hakim.

Sejumlah penonton sidang pun tertawa kecil mendengar candaan tersebut.

Selama sidang lanjutan, Ello menjawab semua pertanyaan JPU dan Majelis Hakim.

Dalam sidang tersebut pula, Ello mengaku tidak pernah membeli ganja sendiri, namun selalu menitipkan uang kepada rekannya, Diego yang juga dihadirkan sebagai terdakwa.

Sidang pun akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada 5 Desember 2017 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas