Kartu SIM Seluler Ahmad Dhani Dicari Penyidik, Kuasa Hukum Anggap Ada Kejanggalan
Kini, sebagian penyidik tengah menyambangi kediaman Ahmad Dhani di kawasan Pondok indah, untuk dilakukan penggeledahan.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ahmad Dhani, merasakan adanya kejanggalan dari pemeriksaan Ahmad Dhani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Hal tersebut lantaran Kartu SIM (Subscriber Identity Module), atau kartu telepon genggam pribadi milik Ahmad Dhani diminta saat proses penyidikan.
"Ada suatu kejadian yang menurut kami tidak penting terjadi. Di mana klien kami diminta handphone-nya. Dan handphone itu memang tidak dibawa karena tidak ada perintah untuk dibawa. Dan apa gunanya untuk meminta simcard? Simcard itu kan gampang, tinggal ditelepon, minta sopir untuk diantar," kata Razman Nasution, kuasa hukum Ahmad Dhani di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Razman mengatakan, Dhani tidak membawa telepon genggam pada saat mendatangi Polres untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Ya nomor (telepon) yang digunakan sehari-hari, kalau tidak diperlukan kan tidak dibawa. Ya enggak masalah kalau enggak bawa kan. Menurut dia (Dhani) nggak penting," lanjut Razman.
Kini, sebagian penyidik tengah menyambangi kediaman Ahmad Dhani di kawasan Pondok indah, untuk dilakukan penggeledahan.
Sebab, dari tangan Ahmad Dhani dan di dalam mobil yang ditumpangi Ahmad Dhani menuju Polres Metro Jakarta Selatan tidak ditemukan Kartu SIM tersebut.
Razman juga mengatakan, sejumlah pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), juga turut menyusul ke kediaman Ahmad Dhani.
Sementara itu, hingga Kamis malam pukul 20.00 WIB, Dhani masih berada di Polres Metro Jakarta Selatan.