Pihak Pelapor Minta Ahmad Dhani Ditahan
Sebagai pihak pelapor, Andreas mengkhawatirkan Dhani melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jack Lapian, pelapor Ahmad Dhani, yakni Andreas Silitonga mengatakan, Dhani harus ditahan.
Hal tersebut lantaran Andreas mengkhawatirkan Dhani bisa saja melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Bagi kami penetapan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka sudah profesional. Dalam langkah penyidikan sekarang kami berharap bahwa proses ini terus bergulir hingga masuk pengadilan. Kami juga berharap karena memang yang utama selama proses itu berjalan, berharap Ahmad Dhani itu dilakukan penahanan," kata Andreas Silitonga ditemui di Polres Selatan, Kamis (30/11/2017).
Sebagai pihak pelapor, Andreas mengkhawatirkan Dhani melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Pihaknya juga mengirimkan surat resmi kepada pihak kepolisian terkait penahanan Ahmad Dhani.
"Itu penting buat kami. Karena dikhawatirkan dia melarikan diri, atau mengulangi tindak pidana. Atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Kami secara formal akan menuliskan surat permohonan kepada polres, kami meminta penahanan terhadap Ahmad Dhani," lanjut dia.
Sebelumnya, Jack Boyd Lapian yang merupakan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaporkan Dhani lke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017) lalu.
Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan tersebut berawal dari cuitan Ahmad Dhani, yang menulis, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."