Polisi Serahkan Berkas Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan Pekan Ini
Iwan menambahkan, polisi juga bakal segera menghubungi Dhani jika pihak kejaksaan sudah menyatakan kasusnya P21.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Banu Adikara/Warta Kota
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas dugaan kasus penyebaran kebencian dengan tersangka musisi Ahmad Dhani bakal segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di pekan ini.
Kapolrestro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Iwan Kurniawan pada Rabu (6/12/2017) mengatakan, pihak penyidik Polrestro Jakarta Selatan hingga kini masih melengkapi berkas-berkas kasus Dhani.
"Pekan ini, kemungkinan sudah tahap satu dan semoga bisa segera P21 agar persidangan bisa dimulai," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya.
Iwan menambahkan, polisi juga bakal segera menghubungi Dhani jika pihak kejaksaan sudah menyatakan kasusnya P21.
Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestro Jakarta Selatan pada 28 November lalu karena kicauannya di sosial media pada bulan Maret silam
Dhani, lewat akun @AHMADDHANIPRAST, diduga melakukan penyebaran kebencian terhadap para pendukung gubernur DKI Jakarta terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Cuitan Dhani lewat situs mikroblogging Twitter itu akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jack Lapian, dan ditindaklanjuti polisi.