Ello Dituntut 1 Tahun Penjara
Musisi dan penyanyi Marcello Tahitoe (34) kembali menjalani persidangan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, yang menjeratnya selama beber
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi dan penyanyi Marcello Tahitoe (34) kembali menjalani persidangan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, yang menjeratnya selama beberapa bulan ini.
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 14.00 itu menghasilkan JPU menuntut pria yang akrab disapa Ello dan sahabatnya, Diego Maradona Tampubolon itu, dengan hukuman pidana kurungan penjara.
Baca: Resmikan Kereta Bandara, Presiden Jokowi Kenakan Kaos Lengan Panjang dan Sepatu Kets
"Menutut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, supaya memutuskan, satu, terdakwa 1 (Diego) dan 2 (Ello) terbukti secara sah dan bersalah, bersama-sama melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri," kata JPU, Herlangga didalam persidangan.
"Kemudian terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri," sambungnya.
Baca: Burung Siberia Berhenti Bermigrasi karena Faktor Cuaca
Herlangga menambahkan, pelantun lagu 'Pergi Untuk Kembali' itu berserta sahabatnya, Diego diganjar dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara," ucapnya.(Arie Puji Waluyo/ARI)