Pelapor Ahmad Dhani Sebut Berkas Laporannya Hampir Rampung
Lewat kasus ini, Jack berharap masyarakat lebih berhati-hari dalam menuliskan serta mengunggah sesuatu di media sosial.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelapor Ahmad Dhani terkait ujaran kebencian, Jack Boyd Lapian, menyebut berkas laporannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Januari 2017 lalu.
Ia juga menyebut berkas tersebut hampir rampung diperiksa oleh jaksa
"Enggak (belum) P21, tapi berkasnya sudah dilimpahkan, artinya sekarang dalam penelitian jaksa. Apakah ada kekurangan, biasanya hanya dia minggu (diperiksa)," kata Jack dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/1/2018).
Menurut Jack pula, selama laporan ini berjalan, Dhani tak pernah menghubunginya.
Ayah lima anak itu, dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ia diancam hukuman 6 tahun penjara.
Lewat kasus ini, Jack berharap masyarakat lebih berhati-hari dalam menuliskan serta mengunggah sesuatu di media sosial.
Laporan Jack ini, didasari oleh cuitan Ahmad Dhani pada Senin, 6 Maret 2017 lalu. Dhani mengunggah cuitan yang dinilai mengundang ujaran kebencian.
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP," tulis Dhani melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.