Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jennifer Dunn Resmi Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

Artis Jennifer Dunn, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jennifer Dunn Resmi Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya
Artis Jennifer Dunn dihadirkan saat dilakukan rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018). Kelihatan ia berbisik-bisik kepada seorang petugas wanita yang ada di sampingnya, tak jelas apa yang dibicarakannya. (Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Jennifer Dunn, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Dirinya ditahan karena kedapatan mempunyai narkoba jenis sabu seberat 0.6 gram, yang ditangkap pada Senin (1/1/2018) lalu.

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa Jennifer resmi ditahan oleh pihaknya sejak Jumat (5/1/2018) kemarin.

Baca: Bupat Abul Latif Terjaring OTT, ASN di Hulu Sungai Tengah Terlambat Menikmati Gaji Pertama di 2018

"Sudah kita tahan sejak kemarin, penahanan pertama dua puluh hari kedepan terhitung sejak kemarin," ujar Calvijn di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (6/1/2018).

Seperti diketahui, polisi menangkap Jennifer di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.

Berita Rekomendasi

Baca: Sangat Dekat, Yon Koeswoyo Pun Masih Bersama dengan Tonny Koeswoyo Dalam Satu Liang Lahat

Dari tangan Jennifer, polisi menyita barang bukti berupa 1 alat sedotan pipet plastic yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastic ke dalam cangklong dan 1 unit ponsel merek Samsung sebagai alat komunikasi.

Atas perbuatannya, FS dan Jennifer Dunn dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas