Bareskrim Selidiki Dugaan Penghinaan Agama oleh Joshua
Martinus menjelaskan bahwa pihaknya meminta pendapat dari ahli dalam proses penyelidikan ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penghinaan agama dilakukan mantan artis cilik, Joshua Suherman.
Penyelidikan ini dilakukan untuk menyikapi laporan yang dilayangkan oleh Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran yang tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/30/I/2018/Bareskrim tertanggal 9 Januari 2018.
"Kami lidik," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).
Martinus menjelaskan bahwa pihaknya meminta pendapat dari ahli dalam proses penyelidikan ini.
"Kami lakukan pemeriksaan ahli-ahli," jelas Martinus.
Langkah ini ditempuh untuk menemukan dugaan unsur pidana dan menentukan apakah proses penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Seperti diketahui, dugaan penghinaan agama diduga dilakukan Joshua saat dirinya melakukan aksi stand-up comedy.
"Stand up comedy Joshua Suherman melakukan pelecehan, pengghinaan, bahkan telah melakukan pelecehan terhadap agama islam," ujar Ketua Umum FUIB, Rahmat Hilman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Rahmat mengatakan dalam materi lawakannya, Joshua membandingkan mengapa Anisa lebih terkenal dibandingkan dengan Cherly akibat perbedaan agama yang dianut.
Joshua dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama melalui elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP.