Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Resmi Cerai dari Cesar YKS, Indadari Sandang Status Janda Kali Kedua

Indadari Mindrayanti mengaku lega setelah majelis hakim Pengadilan Agama Depok

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Resmi Cerai dari Cesar YKS, Indadari Sandang Status Janda Kali Kedua
Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
Indadari Mindrayanti di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (31/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Indadari Mindrayanti mengaku lega setelah majelis hakim Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, mengabulkan gugatan cerainya terhadap artis komedi Caisar Putra Aditya atau Caisar YKS.

Sebagai informasi, majelis hakim memutus perceraian Indadari dan Caisar secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat untuk maksimal tiga kali persidangan.

"Kayak setahun ya dari 2017 he-he-he. Alhamdulillah lancar hari ini putus juga, lega," ucap Indadari yang ditemui usai sidang, Selasa siang.

Ibu dua anak ini mengatakan, sudah tak ada lagi bersedih meski pernikahannya yang terjalin dua tahun lebih kandas di tengah jalan.

Saat ini, Indadari memilih ikhlas kembali menyandang status janda. Sebelumnya, Indadari pernah menikah dengan artis peran Lucky Hakim.

"Alhamdulillah, la tahzan kata Allah, jangan bersedih. Enggak boleh sedih, jangan sedih. Jangan sedih he-he-he," katanya seraya tertawa kecil.

Setelah bercerai, Indadari siap melanjutkan kehidupan tanpa Caisar dan membuka lembaran baru.

BERITA TERKAIT

Baca: Cerita Emak-emak yang Nyetir Truk Besar dari Jawa Timur ke Jakarta Pulang Pergi

"Harus dong, harus move on. Enggak boleh terjebak masa lalu. Hidup itu masih panjang, jadi selagi masih ada hari, usia, cari pahala yang banyak. Enggak boleh terjebak masa lalu," kata Indadari.

Sebelumnya, setelah mengaku ditalak cerai Caisar, Indadari mendaftarkan perceraiannya ke Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Menurut dia, gugatan ini diajukan untuk memenuhi persyaratan cerai secara catatan sipil saja.

Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul Indadari Lega Bercerai dari Caisar YKS

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas