Ello Anggap Putusan Hakim Direhabilitasi 9 Bulan Itu Adil
Musikus Marcello Tahitoe (34) divonis sembilan bulan rehabilitasi, atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musikus Marcello Tahitoe (34) divonis sembilan bulan rehabilitasi, atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kuasa hukum Ello, Chris Sam Siwu mengatakan, putusan hakim sangat memihak kepada kliennya, yang memang hanyalah korban dari kejahatan narkotika.
"Putusannya adalah sembilan bulan untuk direhabilitasi, tetapi dipotong dari yang sudah dia (Ello) jalani. Sehingga nanti kita lihat sisanya berapa bulan lagi rehabilitasinya. Kami juga berharap bahwa Ello untuk dirawat jalan," kata Chris Sam Siwu usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Baca: Usai Nonton Film Dilan 1990, Iqbaal Ramadhan Merasa Tak Kenal Siap Dirinya
"Kami pikir semua pembelaan kami di dalam persidangan sebagian besar diterima oleh majelis hakim. Tidak ada satu pun hal yang membuat kami dan tim kecewa dengan putusan ini," tambahnya.
Chris menuturkan, majelis hakim memberikan putusan dengan adil. Sehingga, pihak Ello tidak akan melakukan banding atas putusan hakim.
"Kami menilai bahwa ini adalah putusan yang sudah mewakili rasa keadilan. Jadi kami tidak akan banding, kami terima putusannya dan tinggal menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ucapnya.
Baca: Ari Lasso Sebut Marion Jola Punya Aura Bintang, Desahannya Keren
Chris menambahkan, kekasih aktris Aurelie Moeremans (24) itu mengaku kepadanya bahwa ia sudah sembuh dari ketergantungan ganja, yang selama beberapa tahun belakangan ini ia konsumsi.
"Ello menyampaikan kepada kami bahwa dia sudah 99 sembuh, artinya dia sudah siap untuk bisa berkarier kembali," papar Chris Sam Siwu. (*)