Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hasil Tes DNA Buktikan Gatot Brajamusti Punya Anak Dari Korban Kasus Asusila

Gatot Brajamusti rupanya benar-benar memiliki anak, dari kasus asusilanya bersama sang korban, CT.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hasil Tes DNA Buktikan Gatot Brajamusti Punya Anak Dari Korban Kasus Asusila
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gatot Brajamusti atau akrab disapa Aa Gatot tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018). Gatot Brajamusti menjalani persidangan lanjutan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar serta dugaan asusila. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran dan guru spiritual Gatot Brajamusti rupanya benar-benar memiliki anak, dari kasus asusilanya bersama sang korban, CT.

Diketahui anak hasil hubungan gelap Gatot dan CT, ketika persidangan kasus asusilanya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Hadiman, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pria yang akrab disapa Aa Gatot itu pun menjelaskan bahwa pihaknya membawa saksi ahli DNA dari Bareskrim Mabes Polri.

"Hasil DNA itu 99,99 persen benar bahwa Gatot memiliki anak dari hubungan atau kasus asusila ini dengan korban (CT)," kata Hadiman usai persidangan.

Baca: Judika Anggap Mental Marion Jola Kuat! Bisa Tampil Maksimal di Panggung Saat Gosip Video Hot Beredar

Hadiman menambahkan, hasil DNA itu diketahu karena sudah dilakukannya tes dari Gatot, CT, dan anak serta sudah dilakukan uji laboratorium.

Berita Rekomendasi

"Hasil DNA itu mengambil sampel dari Gatot, CT, dan anak itu. Dari rambut dan segala macemnya," ucapnya.

Lanjut Hadiman, ketika ahli dokter memberikan kesaksiannya, Gatot rupanya tidak membantah atas hasil DNA tersebut.

"Kata Aa Gatot, 'kalau memang hasilnya seperti itu, yasudah'. Jadi yah ini yang akan dipertimbangkan dalam tuntutan dan putusan majelis hakim nanti," jelasnya.

Hadiman mengatakan bahwa Gatot diganjar UU Perlindungan Anak dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

"Gatot terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara," ujar Hadiman.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas