Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Pelukan Sayang si Raja Dangdut Sambut Kebebasan Ridho Rhoma

Raja Dangdut Rhoma Irama (71) hanya bisa mengucapkan rasa syukurnya begitu melihat dan kemudian memeluk erat tubuh Ridho Rhoma (29).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pelukan Sayang si Raja Dangdut Sambut Kebebasan Ridho Rhoma
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ridho Rhoma dan sang ayah, Rhoma Irama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Raja Dangdut Rhoma Irama (71) hanya bisa mengucapkan rasa syukurnya begitu melihat dan kemudian memeluk erat tubuh Ridho Rhoma (29).

Salah satu putranya, yang mulai Kamis (25/1/2017) diizinkan keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

“Saya bersyukur. Sejak awal saya bilang, walau saya kecewa (Ridho terjerat kasus narkotika hingga menjalani masa rehabilitasi di RSKO), tetapi saya tidak marah. Saya bersyukur bisa menemukan dia (Ridho) masih bernyawa,” kata Rhoma di RSKO, kemarin.

Hal tersebut diungkapkan Rhoma karena dia mengetahui bahwa data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, dalam satu hari, rata-rata ada 30 hingga 50 orang meninggal akibat overdosis mengonsumsi obat-obat terlarang dan narkotika.

Setelah bebas menjalani masa rehabilitasi di RSKO, Ridho merasa lega.

“Saya lega sudah menjalani hukuman sesuai prosedur,” ujar Ridho yang ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, 25 Maret 2017 dini hari setelah kedapatan memiliki sabu seberat 0,7 gram.

Begitu keluar dari RSKO, Ridho yang merupakan buah cinta Rhoma dengan Marwah Ali ini akan melakukan recovery (pemulihan) terlebih dulu, sebelum kembali lagi bernyanyi.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Tampil Bareng Menteri PUPR, Menhub Budi Karya Pakai Gitar Pribadi, Mau Tahu Harganya? Katanya Segini

“Saya minta doanya saja, semoga bisa secepatnya melakukan recovery,” ujar Ridho dikutip dari Kompas.com.

Pelantun Menunggu yang pernah berakting di film Dawai 2 Asmara (2010), Sajadah Ka’bah (2011) dan Sajadah Ka’bah 2 (2014) ini dijatuhi vonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 19 September 2017.

Ketika vonis dibacakan hakim, Ridho sudah menjalani hukuman penjara selama enam bulan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Hakim memutuskan, Ridho menjalani sisa waktu tahanannya di RSKO Cibubur sambil menjalani rehabilitasi.

“Ini pelajaran buat Ridho. Semoga dia bisa lepas (dari jeratan narkotika),” ujar Rhoma. (kin)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas