Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Limpahkan Berkas Ahmad Dhani ke Kejari Jakarta Selatan

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali melimpahkan berkas kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polisi Limpahkan Berkas Ahmad Dhani ke Kejari Jakarta Selatan
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka kasus ujaran kebencian terkait cuitan sarkastis di Twitter Ahmad Dhani didampingi istrinya Mulan Jameela seusai menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017). Ahmad Dhani senang karena dirinya tidak ditahan sehingga bisa menghadiri acara reuni akbar 212 di Monas besok. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali melimpahkan berkas kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, berkas kasus Dhani dilimpahkan pada Selasa (30/1/2018).

"Sudah kami kirim lagi tanggal 30 Januari kemarin," ujar Mardiaz saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/2/2018).

Mardiaz enggan memaparkan alat bukti yang dilengkapi oleh penyidik sebagai syarat perlengkapas berkas. Menurutnya, itu sudah masuk keranah penyidikan.

Baca: Lagi! Mulan Jameela Blak-blakan Soal Cap Pelakor, Begini Hubungannya dengan Anak Maia Estianty

"Itu kan' sangat-sangat teknis mana mungkin kami ungkapkan. Yang terpenting berkas kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa," ujar Mardiaz.

Berita Rekomendasi

Mardiaz memastikan, tak akan ada pemeriksaan tambahan terhadap Dhani, "Tidak ada pemeriksaan lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selata mengembalikan berkas kasus Ahmad Dhani ke polisi, Selasa (17/1/2018). Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel Yovandi Yazid, terdapat beberapa kekurangan seperti petunjuk materil, formil, dan alat bukti terkait unsur pasal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas