Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Lagunya Sering Diputar di Hotel dan Karaoke, Tapi Banyak Musisi dan Penyanyi Tak Dibayar Royaltinya

Lembaga Managemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (LMK PAPPRI) membagikan royalti untuk anggota.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Lagunya Sering Diputar di Hotel dan Karaoke, Tapi Banyak Musisi dan Penyanyi Tak Dibayar Royaltinya
Istimewa
KETUA Umum LMK PAPPRI, Dwiki Dharmawan, usai acara silaturahmi dan pembagian royalti kepada para musisi dan penyanyi di Restoran Toba Dream, Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Managemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (LMK PAPPRI) kembali membagikan royalti kepada para anggotanya.

Ketua Umum LMK PAPPRI, Dwiki Dharmawan mengatakan pihaknya kembali membagikan royalti kepada para musisi dan penyanyi yang tergabung dalam organisasi PAPPRI.

"Royalti ini dari Lagu-lagu yang mereka populerkan dan dipergunakan oleh sejumlah industri hiburan lainnya seperti hotel, rumah karaoke, stasiun televisi dan beberapa media lainnya. Untuk tahun 2017 kemarin, hari ini kita akan bagikan kepada 442 anggota dana total, radio yang dibagikan kepada mereka adalah Rp 1,2 miliar lebih," katanya.

Baca: Pernah Menjalin Kisah Asmara, Apa Respon Ayu Dewi Saat Zumi Zola Jadi Tersangka Kasus Suap?

"Dari 442 anggota yang kami bagikan royaltinya itu, Broery Pesulima atau Broery Marantika yang mendapat royalti paling besar yakni jumlahnya Rp 35 jutaan dan kami akan serahkan kepada keluarga beliau," imbuh Dwiki usai acara silaturahmi dan pembagian royalti kepada para musisi dan penyanyi di Restoran Toba Dream, Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

Senada dengan Dwiki, Jhoni Maukar selaku Sekjen PAPPRI mengaku memang masih banyak kendala yang dirasakan organisasinya dalam melakukan penagihan atas apa yang digunakan oleh para media hiburan atas penggunaan hak cipta para penyanyi yang tergabung dalam organisasinya.

"Sebenarnya angka itu (Rp 1,2 miliar) merupakan angka yang kecil karena masih banyak industri hiburan yang masih enggan membayarkan royaltinya padahal mereka sudah mempergunakan lagu yang dipopulerkan para artis untuk kepentingan bisnisnya. Dari sekian banyak yang berhasil kita kolek 50 persen diantaranya dari rumah karaoke. Sedangkan industri hiburan lainnya masih banyak yang belum mau membayarkan kewajiban mereka. Bahkan ada beberapa stasiun televisi besar dan juga radio besar yang masih belum membayarkan kewajiban mereka," ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ke depan, kata Jhoni LMK PAPPRI akan memberikan efek jera dengan mencoba mengumumkan media-media hiburan yang enggan membayarkan royaltinya kepada para musisi.

"Kalau sekarang dilaporkan ke pihak yang berwajib karena menyalahi aturan Pemerintah itu pasti akan sulit dan biayanya juga akan besar. Makanya ke depan kita akan coba umumkan kepada masyarakat media-media mana yang melakukan hal itu," tambahnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas