Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terseret Kasus Visa, Cak Percil dan Cak Yudo Diadli, Panitia yang Mengundangnya ke Hong Kong Dilepas

Duo pelawak Indonesia terseret kasus di Hong Kong. Mereka ditangkap karena penyalahgunaan visa.

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Terseret Kasus Visa, Cak Percil dan Cak Yudo Diadli, Panitia yang Mengundangnya ke Hong Kong Dilepas
kolase/Grid
Digerebek di Hong Kong karena Tersangkut Visa, Ini Profil Pelawak Cak Percil dan Cak Yudho 

TRIBUNNEWS.COM, HONG KONG - Duo pelawak Indonesia terseret kasus di Hong Kong. Mereka ditangkap karena penyalahgunaan visa.

Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong.Tri Tharyat, mengonfirmasi penangkapan dua WNI bernama Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil) oleh aparat Imigrasi Hong Kong, Minggu (4/2/2018) lalu.

Keduanya dikatakan masuk wilayah Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Februari dan dituduh melanggar UU Imigrasi Hong Kong.

Tharyat mengaku, dirinya sudah menemui Cak Yudo dan Cak Percil, Rabu (7/2/2018), yang tengah ditahan di Penjara Lai Chi Kok Hong Kong, sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan visa.

Menurut pihak KJRI, kedua pelawak tersebut melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan menerima bayaran sebagai pengisi sebuah acara yang diselenggarakan oleh komunitas BMI Hong Kong.

Baca: Jelang Hari Pernikahannya, Calon Adik Ipar Raffi Ahmad Ini Latihan Ijab Kabul Setiap Pagi

Padahal, seharusnya mereka menggunakan visa hiburan yang diperuntukkan bagi orang-orang yang masuk wilayah Hong Kong untuk menerima bayaran.

Berita Rekomendasi

"Pihak otoritas Hong Kong menemukan bukti permulaan yang cukup soal terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara," jelas KJRI Hong Kong dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Kasus kedua pelawak itu, kata KJRI lagi, telah disidangkan di Pengadilan Shatin, Hong Kong, Selasa (6/2/2018).

"Sementara itu, ketua panitia (acara) telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala," lanjut pihak KJRI.

Konjen Tri Tharyat juga mengimbau agar WNI di Hong Kong menaati hukum dan aturan yang berlaku di sana.

"Saya berharap semoga hal ini dapat menjadi kejadian terakhir sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi kita seluruh WNI di Hong Kong," ujar Tri Tharyat.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa dua pelawak yang tergabung dalam duo 'Guyon Maton' digerebek petugas imigrasi dan polisi Hong Kong saat akan tampil menghibur komunitas WNI di Hong Kong.

Keduanya didakwa telah melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis. (KJRI Hong Kong/Grid.ID)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas