Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sudah Tiga Bulan Polisi Mengintai Fachri Albar

Kapolres Metro Jakarta Selatan, mengatakan bahwa penangkapan artis peran Fachri Albar diawali dari pengintaian selama tiga bulan

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Diwhananto, mengatakan bahwa artis peran Fachri Albar sudah diintai sejak tiga bulan lalu.

Penangkapan diawali dari laporan masyarakat melalui aplikasi pelaporan online.

"Sehingga beberapa waktu sekitar tiga bulan lalu kemudian rekan rekan anggota kita melalukan profiling terhadap tersangka," jelas Mardiaz dalam jumpa kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018),

Rabu (14/2/2018) sekira pukul 07.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, didampingi tiga orang sekuriti setempat melakukan penggerebekan di rumah Fachri di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

Dari penggerebekan ditemui sabu seberat 0,28 gram, 13 tablet Dumolid, 1 butir camflet, dan alat hisap sabu. Berdasarkan pengakuannya, Fahri mengakui telah menggunakan ganja sejak 2015 lalu. Sementara sabu, ia mengaku baru menggunakan satu tahun belakangan.

Baca: Istri Fachri Albar Berusaha Senyum dan Mohon Didoakan

Berita Rekomendasi

"Dan dari pengakuan tersangka juga, yang bersangkutan mengkonsumsi psikotropika

Dumolid untuk menenangkan diri. Jadi dari pengakuan tersangka bahwasanya dia masih dalam proses rehab dari pada dokter," kata Mardiaz.

Ayah dua anak itu juga mengakui bahwa barang bukti merupakan miliknya.

"Dan yang bersangkutan juga telah mengakui bahwasanya barang bukti yang ditemukan salah satu kamar di rumahnya adalah milik tersangka," ujar Mardiaz.

Atas perbuatannya, Fachri terancam dijerat 112 sub 111 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas