Polisi Periksa Dokter yang Sarankan Fachri Albar Konsumsi Dumolid
Fachri Albar mengakui mengkonsumsi Dumolid demi ketenangan. Menurut pengakuannya pula berdasarkan anjuran dari seorang dokter.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan pengakuannya kepada pihak kepolisian, Fachri Albar mengakui mengkonsumsi Dumolid demi ketenangan. Menurut pengakuannya pula berdasarkan anjuran dari seorang dokter.
"Untuk Dumolid, dia (Fachri) mengakui bahwasanya menggunakan ini untuk obat penenang jiwa, dan dia menyatakan katanya dia memiliki dokter, dokternya masih kita periksa apakah betul dokter ini selama ini membantu tersangka untuk mengobati jiwanya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Diwhananto ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) malam.
Mardiaz menyatakan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pengakuan Fachri.
Sementara itu, berdasarkan pengakuannya pula, Fachri mengatakan bahwa dokter tersebut merupakan rekomendasi dari orang tuanya.
"Dia mengatakan dokter ini adalah saran atau rujukan dari orang tuanya.
Baca: Komplek Perumahannya yang Eksklusif Dinilai Jadi Lokasi Aman Fachri Albar untuk Konsumsi Narkoba
Menurut Mardiaz, jika memang terbukti Fachri memilki seorang dokter yang merekomendasikan obat tersebut, maka hal itu tetap tidak akan meringankannya dari jerat hukum.
"Makanya kita lihat apakah benar dokter ini, kalaupun benar juga tidak menghapus pidananya," ujar Mardiaz.
Rabu (14/2/2018), Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggerebekan di rumah Fachri, di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolid, 1 butir calmlet, dan sejumlah alat hisap. Hasil tes urin juga menunjukkan bahwa Fachri positif positif amfetamin dan methamfetamin.
Anak dari penyanyi Ahmad Albar itu terancam hukuman Pasal 112 sub 111 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.