Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Roro Fitria Pesan Sabu-sabu Via Whatsapp, Harganya Rp 5 Juta

Roro ditangkap di kediamannya di Pattio Residence Jalan Durian raya No. 23 D, Kelurahan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 14 Februari 2018.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Roro Fitria Pesan Sabu-sabu Via Whatsapp, Harganya Rp 5 Juta
Tribunnews.com
Roro Fitria saat dihadirkan dalam jumpa pers Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roro Fitria pesan sabu-sabu via aplikasi Whatsapp. Pesanan kemudian diantar oleh rekannya yang diketahui sebagai bandar sabu-sabu berinisial WH.

Selama proses transaksi Roro dan WH terus berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp.

Baca: Wajah Roro Fitria Tampak Pucat

"RF mengaku membeli sabu-sabu itu sebesar Rp 5 juta, semua bukti percakapannya juga adalam dalam pesan online antara keduanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, dalam jumpa pers, Kamis (15/2/2018).

Awalnya, polisi menangkap WH di Jalan Hayam Wuruk, No.38 A, RT 2/RW 1, Kelurahan Kebon kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca: Roro Fitria Mengaku Pakai Sabu-sabu Sebanyak 2 Kali

Rekomendasi Untuk Anda

Dari tangannya, polisi menemukan sabu-sabu seberat 2,4 gram yang berada di dalam bungkus rokok Dunhill.

"Petugas kemudian langsung mengembangkan dan menangkap RF di kediamannya," lanjut Argo.

Roro ditangkap di kediamannya di Pattio Residence Jalan Durian Raya No. 23 D, Kelurahan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018.

Selanjutnya, polisi juga menemukan bukti transferan dalam percakapan antara WH dan Roro Fitria melalui aplikasi WhatsApp.

Dari WH, polisi juga menyita satu unit ponsel Merek Samsung sebagai alat komunikasi pemesan sabu-sabu WH dan RF. Ada pula satu kartu ATM BCA atas nama WH yang digunakan untuk menerima transferan dari RF.

Sedangkan, dari tangan Roro, polisi menyita 1 unit ponsel sebagai alat komunikasi pemesan sabu-sabu WH dan RF, buku tabungan BCA atas nama RF, serta satu kartu ATM BCA atas nama RF yang digunakan untuk mentransfer ke WH.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas