Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Nama Syahrini Disebut-sebut Saat Sidang First Travel

Artis Syahrini disebut dalam surat dakwaan dalam kasus penipuan dan penggelapan agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Nama Syahrini Disebut-sebut Saat Sidang First Travel
Warta Kota/Nur Ichsan
Syahrini dan adik sekaligus manajernya, Aisyahrani, saat menggelar konfrensi pers di Bandara Hotel, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Minggu (26/3/2017) siang. 

Laporan Wartawan TribunNews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Artis Syahrini disebut dalam surat dakwaan dalam kasus penipuan dan penggelapan agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Dalam surat dakwaan, Syahrini disebut digunakan oleh First Travel sebagai media mempromosikan paket umroh.

"Menggunakan publik figur antara lain dengan memberangkatkan artis Syahrini dengan memberangkatkan ibadah umrah dengan fasilitas plus," ujar Heri Jerman, Jaksa Penuntut Umum, Senin (19/2/2018).

Suasana sidang penipuan dan penggelapan agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2018).
Suasana sidang penipuan dan penggelapan agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2018). (TribunNews.com/Yanuar Nurcholis Majid)

Dengan memberangkatkan Syahrini, ada timbal balik yang diminta oleh First Travel.

Baca: Kisah Cinta Tommy Kurniawan dan Lisya, Sang Istri Tak Menyangka Bakal Jadi Istri Artis

"Syahrini diminta menggunakan atribut Frist Travel membuat blog video dan foto dan mempostingnya minimal 2 hari sekali dengan hastag First Travrel.

Rekomendasi Untuk Anda

Tersangka penipuan First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan didakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan.

Pantauan wartawan TribunNews.com, sampai pukul 11.30 WIB sidang masih mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas