Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Penyanyi Vicky Shu Belum Masuk Daftar BAP Terdakwa Kasus First Travel

Namun, Teguh akan mengcek lebih detail terkait nama tersebut. "Belum tahu, nanti saya cek," kata Teguh.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Penyanyi Vicky Shu Belum Masuk Daftar BAP Terdakwa Kasus First Travel
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Penyanyi Vicky Shu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Humas Pengadilan Negeri Kota Depok Teguh Arifianto menyebutkan nama aktris sekaligus penyanyi Vicky Shu belum masuk daftar BAP terdakwa kasus dugaan penipuan jamaah umrah First Travel, Andika Surachman.

Namun, Teguh akan mengcek lebih detail terkait nama tersebut. "Belum tahu, nanti saya cek," kata Teguh.

Munculnya daftar nama yang akan bersaksi dalam kasus penggelapan uang jemaah sebesar Rp 905 Miliar ini berasal dari pihak Kementrian Agama serta rekan bisnia terdakwa.

"Ada saksi dari kemenang dan rekanan pelaku," jelasnya.

Hakim Ketua sidang kasus First Travel, Subandi telah memutuskan pemeriksaan saksi kasus bos First Travel akan digelar dua kali dalam satu pekan yakni hari Senin dan Rabu. 

Baca: Ada Nama Syahrini dalam Daftar 96 Saksi Kasus Penipuan Bos First Travel

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Ketika Managing Director IMF Menyanjung Program Kartu Indonesia Sehat dari Presiden Jokowi

Baca: Bos First Travel Andika Surachman Dimaki Monyet oleh Pengunjung Sidang di PN Depok

Dalam surat dakwaan, penyanyi tenar Syahrini disebut turut diberangkatkan First Travel untuk menjalankan ibadah umrah dengan fasilitas VIP Plus.

Syahrini diminta untuk menggunakan atribut First Travel serta membuat vlog dan foto.

Syahrini juga diminta untuk mempublikasi kegiatannya minimal  duahari sejak berangkat hingga pulang dengan menggunakan tagar First Travel.

Ketiga bos First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki, terancam pidana dengan pasal 372 KUHP juncto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketiganya didakwa telah melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dari hasil setoran jemaah yang ingin berangkat ke Tanah Suci.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas