Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Polisi Prediksi Rizal Djibran Bakal Sakau Beberapa Hari ke Depan

Rizal Djibran hampir sepekan mendekam di sel tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata
zoom-in Polisi Prediksi Rizal Djibran Bakal Sakau Beberapa Hari ke Depan
Kolase TribunJakarta.com
Rizal Djibran 

TRIBUNNEWS.COM - Rizal Djibran hampir sepekan mendekam di sel tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Sejauh ini, belum terlihat tanda-tanda bintang sinetron "Si Buta Dari Lembah Hantu" itu, mengalami sakau.

"Sehat-sehat, stabil, biasa saja," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, di kantornya, Selasa (27/2/2018).

Baca: Polisi Sebut Alat Isap Sabu-sabu Milik Rizal Djibran Modelnya Antik

Baca: 2 Tahun Tanpa Ketahuan, Rizal Djibran Pakai Sabu-sabu di Loteng Rumahnya

Baca: Berharap Keringanan Hukuman, Roro Fitria Sebut 5 Nama Artis Terkait Narkoba

Baca: Dikunjungi Pengacara, Roro Fitria Siap-siap Salat

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Kartika Putri Konon Dinikahi Habib, Ini Komentar Ivan Gunawan

Sebelumnya, Rizal ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (21/2/2018), atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Eko menuturkan Rizal Djibran kepada penyidik mengaku sudah dua tahun mengonsumsi barang haram tersebut.

Ia yakin Rizal Djibran akan mengalami sakau dalam beberapa hari ke depan.

"Tinggal tunggu sakaunya saja beberapa hari lagi. Seminggu setelah pakai, pasti sakau, percaya deh," lanjutnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kondisi Rizal Djibran di Tahanan Disebut Baik-baik Saja ", http://entertainment.kompas.com/read/2018/02/27/164934110/kondisi-rizal-djibran-di-tahanan-disebut-baik-baik-saja.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas