Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terjerat Penipuan Bernilai Miliaran Rupiah, Selebgram Angela Lee Jadi Penghuni Tahanan Polres Sleman

Seorang selebritis Instagram (Selebgram) yang juga seorang model yaitu Angela Charlie (31) alias Angela Lee harus meringkuk di tahanan Polres Sleman

Editor: Sugiyarto
zoom-in Terjerat Penipuan Bernilai Miliaran Rupiah, Selebgram Angela Lee Jadi Penghuni Tahanan Polres Sleman
TRIBUNJOGJA.COM / Arfiansyah Panji
Seorang selebritis Instagram (Selebgram) yang juga seorang model harus meringkuk di tahanan Polres Sleman akibat kasus penipuan serta pencucian uang. 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Seorang selebritis Instagram (Selebgram) yang juga seorang model yaitu Angela Charlie (31) alias Angela Lee harus meringkuk di tahanan Polres Sleman akibat kasus penipuan serta pencucian uang.

Aksi Angela bersama suaminya yaitu David Hardian Sugito (36) merugikan korban yang bernama Santoso Tandyo warga Yogya hingga Rp12 miliar.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are menuturkan korban melapor ke Polres Sleman karena merasa telah ditipu oleh kedua pelaku.

Pelaku pun dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

"Pelaku kami panggil pada 5 Februari 2018. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan di Polres," jelas Are saat jumpa wartawan di Mapolres Sleman, Rabu (28/2/2018).

Are menjelaskan, kasus ini bermula dari bisnis tas impor yang dijalani pelaku dan korban sejak Februari 2017 lalu.

Namun alih-alih mendapatkan keuntungan, korban justru malah tertipu.

Berita Rekomendasi

Tas-tas merek luar negeri seperti Hermes, Channel, hingga Chopard yang awalnya digadang-gadang dapat mengeruk keuntungan justru nihil.

Bisnis tersebut berjalan lancar hanya pada dua bulan pertama.

Saat tiba pada bulan Mei 2017, bisnis tersebut mulai macet.

Kemudian saat itu, pelaku pun diketahui mulai bertindak tidak jujur kepada korban.

Pelaku justru mempergunakan uang yang diberikan korban untuk investasi itu kepada orang lain karena pelaku terhimpot hutang.

Tak hanya itu sejumlah mobil, contohnya Rubicon Wrangler pelaku pinang dengan menggunakan uang korban.

Korban, yaitu Santoso total memberikan Rp12 miliar ke pelaku.

"Perjanjiannya, ada keuntungan 10 persen. Enam persen untuk pelaku dan empat persennya untuk yang investasi," jelas Are.

Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

"Barang bukti yang kami sita ada 43 buah tas, mobil, sebuah gawai, beberapa kartu ATM, dan sejumlah dokumen barang bukti. Barang bukti bernilai tinggi kami titipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negera," pungkas Are.

Sementara, Angela kepada wartawan menjelaskan bahwa uang tersebut ia gunakan tidak hanya untuk membayar hutang tetapi juga untuk membeli tas, mobil, hingga rumah.

"Baru sekali (melakukan penipuan). Karena memang buat bayar hutang sebelumnya ke orang-orang," jelasnya.

"Ada buat beli tas itu, sama mobil, sama rumah," timpalnya.

Ia pun mengaku sudah memulai bisnis jual beli tas sejak 2013 lalu.

Bisnisnya tersebut diakuinya macet karena tidak laku dan menumpuk. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas