Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertahankan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Hingga 2019

Adapun besaran tarif yang berlaku saat ini adalah Rp 1.352/kWh untuk golongan rumah tangga 900 VA-RTM.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pertahankan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Hingga 2019
Tribunnews.com
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan jajarannya saat menggelar konferensi pers, di Kementerian ESDM, Senin (5/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memastikan tidak adanya kenaikan tarif listrik hingga tahun 2019.

Jonan menjelaskan Pemerintah menyesuaikan keputusan tersebut berdasarkan kemampuan atau daya beli masyarakat yang ke depannya diharapkan mengalami peningkatan.

"Bapak Presiden juga memahami bahwa daya beli masyarakat ini harus tetap dipertahankan sekurangnya pada level sekarang ini dan kalau bisa meningkat," ucap Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Jonan menjelaskan, kebijakan tersebut sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo yang telah diputuskan di sidang kabinet dan paripurna bersama anggota DPR RI.

Baca: Solar dan Premium Tak Akan Naik Hingga 2019, Menteri ESDM Singgung Soal Pemilu

Baca: Kementerian ESDM Sederhanakan Peraturan Migas, Alasannya Agar Investor Tidak Takut

Berita Rekomendasi

Baca: Menteri ESDM Ignasius Jonan Ikut Jajal Mobil Listrik ITS

Baca: Maia Estianty Batal Standing Ovation untuk Marion Jola, BCL Menyalahkannya

"Komisi VII dalam raker terakhir yang saya ikuti, komisi VII juga mendukung kalau bisa tarif listrik  tidak naik. Karena daya beli masyarakat juga diharapkan jangan menurun," kata Jonan.

Adapun besaran tarif yang berlaku saat ini adalah Rp 1.352/kWh untuk golongan rumah tangga 900 VA-RTM.

Kemudian untuk golongan 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA kemudian 6.600 VA ke atas serta 6.600 VA hingga 200 kVa dikenakan tarif per kWh sebesar Rp 1.467,28.

Mengenai permintaan adanya penetapan harga batu bara untuk dalam negeri atau domestic market obligasi (DMO) untuk mengatasi tingginya batu bara, Jonan menyebutkan rancangan aturan tersebut sudah berada di tahap akhir.

"Harganya berapa? Ya nanti kalau sudah ada  Peraturan Pemerintah (PP) jadi itu segera dari turunan PP itu, saya membuat Keputusan Menteri untuk hal ini. Nanti dari situ diumumkan," ujar Jonan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas