Laporkan Netizen, Siang Ini Denada Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Penyanyi Denada kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018) untuk memberikan kesaksian atas kasus yang dia laporkan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM – Penyanyi Denada kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018) untuk memberikan kesaksian atas kasus yang dia laporkan.
Tepat pukul 11.51 WIB Denada tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, yang sebelumnya sudah datang terlebih dahulu kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Dengan menggunakan pakaian serba hitam, Denada datang bertujuan untuk memberikan keterangan atas laporannya, dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Saat tiba, Denada menyapa rekan media yang sudah menunggunya.
"Hallo. Masuk dulu ya," ujar Denada seperti dikutip Tribunnews.com dari Grid.ID.
Denada sudah membuat laporannya bersama sang pengacara pada Rabu (14/2/2018), dengan nomor laporan LP/ 864/ II/ 2018/ PMJ/ Dit. Reskrimsus.
Baca: Polisi Indonesia Ini Bikin Heboh Penggemar K-Pop, Disebut Mirip Ong Seung Woo
Dirinya melaporkan seorang netizen dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No.19 tahun 2016 ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman emapat tahun penjara penjara dengan denda 750 juta Rupiah.
Seperti diberitakan Grid.ID sebelumnya, Denada sempat geram atas komentar akun @leza_zulkifly di media sosial miliknya.
Lantaran akun itu berkomentar negatif yang mengarah kepada Denada dan anaknya.
"Betina anj*** gak punya moral. Followers situ banyak anak-anak yang masih labil. Dasar janda lak*** semoga karma secepetnya datang buat anak perempuan kamu ya diperkosa tu rame2 amin amin yra," tulis akun @leza_zulkifly. (Grid.ID, Rangga Gani Satrio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.